Disdikpora Donggala Luruskan Isu Temuan Pengadaan Seragam: Bukan Rp791 Juta, Melainkan Rp791 Ribu

Berita, Donggala27 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, secara resmi meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media terkait temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025. Ia menegaskan adanya kesalahan penulisan angka yang menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan Ansyar di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026), menyikapi pemberitaan yang menyebutkan adanya temuan kelebihan pembayaran senilai Rp791 juta lebih untuk seragam jenjang SMP.

“Kami menanggapi pemberitaan yang memuat angka Rp791 juta untuk seragam SMP. Angka tersebut sangat tidak tepat dan menyesatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi BPK, nilai temuan yang sebenarnya adalah Rp791.100, bukan ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Ansyar merinci rincian temuan yang tercatat dalam laporan pemeriksaan, yaitu:

– Seragam jenjang SMP: senilai Rp791.100
– Seragam jenjang SD: senilai Rp45.096.100
– Jenjang PAUD: tidak ditemukan temuan kelebihan pembayaran apapun

Seluruh nilai tersebut merujuk pada pelaksanaan pengadaan seragam sekolah yang dilakukan pada tahun anggaran 2025.

Ia menjelaskan bahwa kesalahan informasi tersebut terjadi akibat kekeliruan dalam penyampaian angka, sehingga menimbulkan penafsiran yang berlebihan dan tidak sesuai fakta. “Jangan sampai informasi yang berkembang menjadi bombastis dan menimbulkan keraguan publik, padahal nilainya jauh lebih kecil dari yang diberitakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ansyar menyampaikan bahwa proses tindak lanjut temuan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak Disdikpora telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyedia barang, yaitu PT Kaliber Sentral Inovasi, dan pihak penyedia telah menyelesaikan kewajibannya dengan mengembalikan seluruh nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan.

“Proses penyelesaian ini sudah berjalan sesuai mekanisme hasil pemeriksaan BPK, sehingga tidak ada permasalahan hukum atau keuangan yang tertunda. Kami menegaskan kembali bahwa angka Rp700 juta lebih adalah kesalahan penulisan; nilai yang benar adalah Rp700 ribu lebih,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Disdikpora Donggala berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan objektif, serta tidak terjebak pada informasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi hasil pemeriksaan lembaga pengawas keuangan negara.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *