DIDUGA DIANIAYA DAN DISEKAP OKNUM TNI, PEMUDA ASAL PALU LAPORKAN KASUS KE POM

Bermula dari Transaksi Over Kredit Motor, Korban Alami Kekerasan Fisik dan Ditahan Tanpa Hak

Berita, Donggala55 Dilihat

Palu, Majalahsinergitas.id – Seorang pemuda berinisial Moh Putra Andika Rafliyansah (20 tahun), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengaku anggota TNI bertugas di Korem 132/Tadulako. Orang tua korban telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polisi Militer (POM) guna mendapatkan penanganan hukum yang adil dan transparan.

Peristiwa ini bermula dari transaksi pengalihan kredit atau over kredit sepeda motor tipe Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui platform Facebook Marketplace. Menurut keterangan ayah korban, Saharudin Halbi, transaksi disepakati dengan harga Rp12,5 juta, di mana korban bersedia melanjutkan kewajiban angsuran kepada perusahaan pembiayaan.

Saharudin menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diketahui telah menunggak pembayaran selama dua bulan, dengan nilai kewajiban sekitar Rp1,9 juta per bulan. Saat jatuh tempo pembayaran pada tanggal 18 Juni 2026, korban sempat meminta perpanjangan waktu sekitar satu minggu karena belum memiliki dana yang cukup, namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak penjual yang berinisial D. Pembayaran baru diserahkan pada malam hari Minggu, 20 Juni 2026.

Namun setelah transaksi selesai, korban justru dihubungi kembali menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal dan dipancing untuk bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu. Sesampainya di lokasi, korban ditarik paksa keluar dari kendaraan dan langsung dipukul oleh beberapa orang yang diduga anggota TNI tanpa memberikan identitas atau penjelasan terlebih dahulu.

“Anak saya menceritakan dipukul di bagian wajah dan punggung, bahkan menggunakan selang. Tak lama kemudian datang orang lain dan kembali memukul serta menendang hingga hidungnya mengeluarkan darah,” ungkap Saharudin.

Upaya warga sekitar untuk menghentikan tindakan kekerasan hanya berlangsung sejenak, namun korban kemudian diseret masuk ke dalam mobil dan dibawa ke kawasan Jalan Garuda. Di lokasi baru, kekerasan kembali dilakukan secara bergantian. Korban diklaim sempat disekap selama dua malam, yaitu sejak tanggal 20 hingga 22 Juni 2026.

Menyadari keberadaan anaknya, Saharudin bersama anggota Polisi Militer bernama Dion dan rekan-rekannya mendatangi lokasi tersebut untuk menjemput korban, yang kemudian langsung dilaporkan secara resmi ke instansi berwenang.

Mendampingi keluarga korban, Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan terbuka. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas keamanan dan perlindungan hukum, serta tidak boleh ada pihak yang melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Kami berharap proses penyelidikan berjalan cepat dan fakta terungkap secara jelas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku harus bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Korem 132/Tadulako maupun oknum yang disebutkan dalam laporan. Seluruh peristiwa yang disampaikan masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *