CABJARI DONGGALA DI TOMPE TETAPKAN TIGA TERSANGKA KORUPSI DANA DESA MARANA, KERUGIAN NEGARA CAPAI Rp548 JUTA

Berita, Donggala15 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Penetapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Serlin, Asniati, dan Munifa. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, yang mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabjari Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., menyampaikan bahwa perhitungan sementara menunjukkan kerugian yang diderita keuangan negara mencapai sekitar Rp548.000.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah).

“Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan dan bukti yang telah terkumpul, kami menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Marana periode 2020–2023. Proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Gusti.

Para tersangka disangkakan dengan ketentuan hukum yang bersifat kumulatif, yaitu:
– Primer: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Guna mendukung kelancaran proses hukum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, yang beralamat di Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Gusti menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta memastikan tidak ada sisi yang terlewat dalam perkara ini.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di tingkat desa. Dana desa adalah hak masyarakat, sehingga penggunaannya harus benar-benar terjaga, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga. Setiap penyimpangan tidak akan kami biarkan,” pungkasnya.

Cabjari Donggala di Tompe juga mengimbau seluruh pengelola keuangan daerah dan desa untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan keuangan negara.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *