Bupati Sigi Sampaikan Penjelasan Atas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Berita, Sigi19 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bupati Sigi menyampaikan penjelasan resmi mengenai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026 diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Sigi, selasa 14/4/2026.

Paripurna di pimpin Wakil ketua II Ikra Ibrahim yang di hadiri wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongo.

Bupati Sigi dalam penjelasannya melalui dokumen resmi yang di bacakan oleh wakil bupati menegaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut wajib dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja sejak surat diterima, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemotongan dana perimbangan hingga penundaan hak keuangan kepala daerah selama enam bulan.

Raperda ini memuat sejumlah penyempurnaan substansi yang disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah, antara lain:

1. Penyesuaian Jenis Pajak Daerah: Khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pengelompokan objek seperti makanan/minuman, listrik, hotel, parkir, dan hiburan agar lebih rinci dan jelas.
2. Penyempurnaan PBB-P2: Memperbaiki mekanisme penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan memperkuat dasar hukum pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Penguatan Kebijakan BPHTB: Mengakomodasi pengecualian pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kepemilikan rumah pertama, sebagai wujud keberpihakan pada rakyat kecil.
4. Penyempurnaan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak: Memberikan kepastian hukum dan keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan bayar masyarakat.
5. Pengelolaan Aset Daerah: Menambah aturan penghitungan tarif pemanfaatan barang milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
6. Penyempurnaan Retribusi: Menyesuaikan jenis layanan, menghapus yang tidak relevan, dan memperkuat pelayanan yang memberikan nilai tambah.
7. Perbaikan Lampiran: Meliputi Indeks Lokalitas (ILO), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), dan struktur tarif perizinan.
8. Dukungan UMKM: Pemerintah didorong meninjau kembali batasan omzet kena pajak agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.


Perubahan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga bertujuan untuk:

– Mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
– Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
– Menciptakan iklim investasi yang kondusif.
– Memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Dengan demikian, kebijakan pajak dan retribusi yang kita tetapkan nantinya diharapkan benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” demikian tertuang dalam penjelasan tersebut.

Di akhir penyampaiannya, Bupati memohon dukungan, masukan, dan pemikiran konstruktif dari seluruh anggota DPRD agar Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *