Bupati Sigi Sampaikan Jawaban Resmi, Paparkan Realisasi PAD dan Detail Evaluasi Perda Pajak

Berita, Sigi17 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitad.id – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si, menyampaikan jawaban resmi yang di bacakan oleh staf ahli bidang Pemerintahan dan Kesra Rahmat Iqbal Nurkhalis atas pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sigi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Bora, Selasa (14/4/2026). Dalam jawabannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi demi kepastian hukum, namun tetap menjaga asas keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi atas masukan dan dukungan dari seluruh fraksi. Pemerintah daerah sepakat bahwa revisi ini langkah krusial untuk menyelaraskan aturan dengan evaluasi pusat.

“Kami berkomitmen setiap penyesuaian tarif akan diikuti peningkatan kualitas fasilitas dan profesionalisme aparat. Proses pemungutan akan dibuat lebih transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat agar investasi tetap kondusif,” ujar Bupati.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dalam penyusunan Raperda ini, kondisi ekonomi pelaku usaha termasuk UMKM sudah sangat diperhitungkan agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.

Secara rinci, Bupati menjawab sejumlah pertanyaan dan masukan dari para fraksi:

1. Terkait Mekanisme Peningkatan PAD
Menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat, Bupati menjelaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak secara akurat, disertai sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat paham bahwa kontribusi mereka kembali untuk pembangunan.

2. Detail Hasil Evaluasi Kemendagri
Menanggapi pertanyaan Fraksi NasDem dan PDIP, Bupati memaparkan poin-poin penting hasil evaluasi yang menjadi dasar revisi:

– Penyesuaian Objek Pajak: Termasuk penyesuaian besaran minimum omzet pada PBJT Makanan/Minuman.
– Retribusi Kesehatan: Terdapat rekomendasi penghentian pemungutan retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan (cuci linen/laundry dan pelayanan rujukan) di Dinas Kesehatan dan RSUD Tora Belo.
– Klausterisasi Wilayah: Dilakukan pemetaan zona nilai tanah pada PBB-P2 untuk menjamin keadilan.
– Dasar Hukum: Pengaturan opsen PKB dan BBNKB sudah sesuai dan tertuang kuat dalam naskah Perda.

3. Data Realisasi Penerimaan
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan data capaian keuangan per tanggal 12 April 2026:

– Realisasi Pajak Daerah: Rp10,45 Miliar atau 21,41% dari target Rp48,8 Miliar.
– Realisasi Retribusi Daerah: Rp411,15 Juta atau 18,00% dari target Rp2,28 Miliar.

Bupati menegaskan bahwa seluruh perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Segala kebijakan diarahkan untuk mencapai target kemandirian fiskal yang tertuang dalam RPJMD, tanpa mengabaikan kesejahteraan rakyat.

“Demikian jawaban ini kami sampaikan, kami berharap pembahasan pada tingkat selanjutnya dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat Sigi,” pungkas Bupati Rizal Intjenae.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *