BUPATI SIGI SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN FRAKSI DPRD

Tiga Raperda Disetujui Lanjut ke Tahap Pembahasan Mendalam

Berita, Sigi32 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bupati Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si menyampaikan jawaban resmi dan tanggapan menyeluruh atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sigi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan.
Penyampaian ini di bacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi drs.H. Nuim Hayat, M.M mewakili Bupati  dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat pada Kamis (25/06/2026).

Pada prinsipnya, seluruh fraksi yang ada di DPRD Sigi—Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PDI-Perjuangan, dan Persatuan Bintang Bangsa—telah menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, disertai sejumlah catatan, pertanyaan, dan harapan demi penyempurnaan substansi.
1. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Menanggapi pertanyaan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp23,67 miliar, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa saldo tersebut bersumber dari berbagai pos, antara lain kas Badan Pendapatan Daerah, BLUD RSUD Torabelo, dana BOSP dan BOK, sisa DAU serta DAK, hingga bagi hasil sawit dan bantuan provinsi. Rincian teknis lengkap akan disampaikan pada pembahasan berikutnya.

Terkait belum tercapainya target pendapatan, diakui adanya keterlambatan penyaluran dana transfer pusat dan provinsi. Sementara tingkat ketergantungan fiskal yang masih tinggi menjadi perhatian, sehingga Pemkab terus berupaya menggali potensi PAD dari sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, dan pengelolaan aset.

Komitmen penuh juga diberikan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara tuntas dan tepat waktu. Secara umum, belanja daerah dinilai efektif, terbukti dengan capaian:

– Penurunan angka kemiskinan 1,59%
– Penurunan pengangguran dari 2,55% menjadi 2,30%
– Peningkatan IPM dari 70,90 menjadi 71,68
– Penurunan stunting dari 13,40% menjadi 11,55%
– Peningkatan harapan hidup menjadi 71,63 tahun
– Peningkatan pengeluaran per kapita menjadi Rp9,659 juta
2. Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena

Menjawab evaluasi program, Pemkab menjelaskan bahwa Sigi Masagena merupakan program lintas sektor yang dievaluasi secara berkala. Dampaknya terlihat dari meningkatnya akses pendidikan dan kesehatan bagi warga miskin, meski penurunan kemiskinan juga dipengaruhi program terpadu pusat dan provinsi.

Penggunaan data DTSEN akan dijadikan dasar utama, namun tetap disesuaikan dengan verifikasi lapangan. Sasaran diprioritaskan bagi 53.363 kepala keluarga dari kelompok sangat miskin hingga menengah ke bawah. Pengawasan diperkuat dengan melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan DPRD. Perluasan sasaran tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan orientasi tidak hanya bantuan sosial tetapi juga pemberdayaan ekonomi agar tercipta kemandirian.
3. Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Penataan kelembagaan ini bertujuan mewujudkan struktur yang efisien, proporsional, dan berfungsi optimal. Penggabungan urusan pariwisata dan kebudayaan diharapkan meningkatkan daya saing destinasi wisata, didukung data kunjungan yang meningkat pesat: dari 27.128 orang pada 2023 menjadi 44.699 orang pada 2025.

Penyesuaian nama dan tipe dinas terkait sistem informasi, statistik, serta persandian mendukung transformasi digital. Peningkatan kelas Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta penataan BPBD disesuaikan dengan tingkat kerawanan bencana di wilayah Sigi. Seluruh perubahan telah melalui kajian fiskal dan tidak menambah beban anggaran, melainkan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.

Bupati menyampaikan bahwa seluruh masukan fraksi menjadi bahan penting penyempurnaan. “Kami menyadari jawaban ini masih bersifat umum; rincian teknis dan data lengkap akan disampaikan tim pembahas dalam tahap selanjutnya,” ujarnya.

Ketiga Raperda resmi masuk ke tahap pembahasan mendalam: Raperda APBD dibahas Badan Anggaran, sedangkan dua Raperda lainnya dibahas Panitia Khusus I. Hasil pembahasan akan dijadikan dasar penyusunan draf akhir sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *