Bupati Sigi Sambut Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Komitmen Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Berita, Donggala18 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., menyampaikan pendapat akhir resmi dan apresiasi atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kabupaten Sigi dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupateng sigi, kamis 9/7/2026.

Dalam sambutan Bupati yang di bacakan oleh Wakil Bupati Dr. Samuel Yansen Pongi mengatakan bahwa, langkah ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban ini didasarkan pada kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hierarkis:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan tersebut mengamanatkan penyampaian laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dengan penyajian yang selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Bupati mencatat bahwa proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran telah berjalan konstruktif dan menghasilkan persetujuan bersama. Pemerintah daerah telah berupaya menyajikan data yang memadai untuk menggambarkan kondisi riil pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara wajar dan terukur.

Bupati mengakui dinamika perbedaan pandangan selama proses pembahasan sebagai bagian dari esensi demokrasi untuk penyempurnaan kebijakan daerah. Terkait capaian opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya berturut-turut, Bupati menegaskan komitmen memperkuat sistem pengelolaan keuangan serta penataan aset daerah agar kinerja tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada periode mendatang.

Sesuai ketentuan Pasal 196 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, rancangan peraturan daerah yang telah disepakati bersama akan segera dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan. Dokumen tersebut akan melalui tahap evaluasi sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah oleh Bupati Sigi.

Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, seluruh fraksi, dan anggota DPRD Kabupaten Sigi atas masukan, saran, serta dukungan yang diberikan. Sinergi dan koreksi konstruktif tersebut dinilai sebagai fondasi penting untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sigi.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap rekomendasi, memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi, serta mengoptimalkan potensi daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *