BUPATI SIGI : RAPERDA PERUBAHAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN SIAP JADI LANDASAN HUKUM KETAHANAN PANGAN

Berita, Sigi34 Dilihat

Sigi,Majalahsinergitas.id – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bupati H.Muhammad Rizal Intjenae secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penyampaian pendapat ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sigi pada Selasa, 19/5/2026, di awal Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.

Dalam pidatonya, Bupati Sigi mengawali dengan rasa syukur atas kehadiran seluruh unsur pimpinan daerah, anggota dewan, pejabat pemerintahan, tenaga ahli, rekan pers, serta seluruh hadirin yang telah memenuhi ruang sidang, demi tujuan mulia menjamin ketersediaan pangan masa depan daerah.

Bupati mengungkapkan bahwa perjalanan menuju persetujuan Raperda ini bukanlah hal yang singkat dan mudah. Sejatinya, pembahasan substansi Raperda ini telah selesai dilakukan dan tuntas dibahas sejak tanggal 15 Maret 2024 silam. Namun, proses penetapannya harus menempuh jalan berliku akibat persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen teknis.

Langkah awal pengajuan fasilitasi telah dilakukan pada 23 April 2024 melalui aplikasi E-Perda, dengan surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.2/35.2262/SETDA. Akan tetapi, permohonan tersebut dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor 100.3.2/879/Ro.Huk, dikarenakan dokumen lampiran berupa Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum dilampirkan, sehingga belum memenuhi syarat sah administrasi.

Puncak penyelesaian baru tercapai pada tahun 2026 ini. Melalui sinergi kuat antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Pemerintah Daerah berhasil melengkapi seluruh persyaratan teknis berupa:
✅ Peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
✅ Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
✅ Peta Cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Seluruh dokumen peta tersebut kini telah menjadi lampiran resmi dan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah peraturan daerah. Berbekal kelengkapan ini, pengajuan fasilitasi kedua dikirimkan kembali pada 1 April 2026 dan akhirnya memperoleh persetujuan serta hasil fasilitasi resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 24 April 2026.

Mengacu pada Pasal 100 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Bupati menegaskan bahwa setelah Raperda ini disetujui dalam Sidang Paripurna hari ini, langkah hukum selanjutnya adalah menyerahkan kembali naskah yang telah disempurnakan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Penyerahan ini bertujuan untuk memperoleh Nomor Register Peraturan Daerah, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sigi menekankan bahwa disahkannya peraturan daerah ini memiliki makna yang sangat besar dan strategis bagi masa depan daerah.

“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, kami berharap dokumen ini menjadi landasan hukum mutlak bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menjaga keberadaan, ketersediaan, dan keberlanjutan lahan pertanian pangan agar tidak beralih fungsi secara liar atau tidak terkendali,” tegas Bupati.

Lebih jauh, peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang jelas dalam hal perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, hingga pelindungan lahan. Hal ini bertujuan menciptakan keseimbangan harmonis antara kebutuhan pembangunan fisik dan ekonomi daerah, dengan upaya melestarikan lahan produktif pertanian.

“Kehadiran aturan ini akan menjamin kesejahteraan petani, kemandirian pangan masyarakat, serta menjamin keberlangsungan pembangunan Kabupaten Sigi di masa depan,” tutup Bupati dalam pendapat akhirnya yang penuh harapan, seraya memohon bimbingan dan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa bagi kemajuan Kabupaten Sigi yang kita cintai bersama.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *