Bupati Sigi: Dua Perda Ini Strategis, Lindungi Hak Rakyat dan Kuatkan Fiskal Daerah

Berita, Sigi5 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Bupati Sigi, Muhammad Rizal Njenai Sos, M.S., menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati bersama oleh DPRD Kabupaten Sigi. Kedua perda ini dinilai memiliki nilai strategis, baik dari aspek pelayanan kesehatan maupun penguatan ekonomi daerah.

Pendapat akhir ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi yang di pimpin wakil ketua II Ikra Ibrahim di hadiri Sekretaris Daerah Nuim Hayat, kepala OPD, staf Ahli serta anggota DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (16/4/2026), usai kedua ranperda disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kita telah menyelesaikan pembahasan terhadap dua Ranperda penting. Pertama, tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang merupakan prakarsa DPRD, dan kedua, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Rizal.

Bupati menegaskan bahwa dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, kini tersedia landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Perda ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan pelayanan yang terintegrasi, terarah, dan akuntabel. Tujuannya jelas, menjamin terpenuhinya hak setiap orang dalam mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Layanan kesehatan reproduksi ini juga dijamin sesuai dengan norma agama, etika, nilai budaya, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tahapan selanjutnya, sesuai aturan Permendagri, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikan naskah perda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan.

Sementara itu, terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut serius atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian materi dengan aturan yang lebih tinggi.

“Perubahan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah,” papar Bupati.

Diharapkan, kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan hari ini benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat Sigi.

Untuk Ranperda Pajak dan Retribusi ini, setelah diputuskan hari ini, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikannya ke tingkat pusat, yaitu ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, sesuai prosedur yang berlaku.

“Semoga apa yang kita rumuskan dan tetapkan hari ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kabupaten Sigi dan kesejahteraan masyarakat yang kita cintai,” tutup Bupati Rizal dalam sambutannya.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed