Brida Sulteng Gelar Diseminasi Study Deskriptif Pernikahan Usia Dini

Berita472 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – pernikahan dini(usia muda)merupakan sebuah fenomena yang hampir merata terjadi seluruh Indonesia , tidak terkecuali di Sulawesi Tengah. Dari data survei Sosial Ekonomi Nasional(Susenal)BPS tahun 2022 angka perkawinan anak di Sulteng mencapai angka 12,65% dan menduduki peringkat ke-5 nasional, ungkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulteng dalam sambutannya yang di sampaikan oleh Kabid Pemamfaatan dan Fasilitasi Riset inovasi Daerah M. Edward Yusuf Oktaviantho, S.Pi. M.Sc di desa Simoro kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, selasa 23/7/2024.

Hadir  Sebagai narasumber Dr. Adheleide K. Borman, Turut hadir Kepala badan perencanaan Pengembangan dan Penelitian Kabupaten Sigi, Kadis Kesehatan Sigi, Camat Gumbasa, Kades Simoro dan Kades Tuva, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional BRIDA Sulteng dan Masyarakat kedua Desa.

Edho nama panggilan Kabid Pemamfaatan dan Fasilitasi Riset Inovasi daerah Sulteng mengatakan bahwa sebenarnya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 tahun 2021 tentang percepatan penurunan dan pencegahan perkawinan pada usia anak, sebagai langkah kebijakan pemda dalam penanganan secara konprehensif dan bentuk intervensi pada perkawinan anak di Sulawesi Tengah.

Ia mengungkapkan, Perkawinan anak usia dini merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktek yang melanggar hak-hak dasar anak yang terjantum dalam konvesi Hak Anak(KHA). Anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan dan kesehatan serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan, selain anak yang dikawinkan di bawah umur 18 tahun akan memiliki kerentanan akses terhadap kebutuhan dasar sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan dan stunting, selain faktor lain yang mempengarui seperti bencana, akses layanan dan informasi  kesehatan serta norma sosial yang menguatkan gender tertentu misalnya, perempuan seharusnya menikah muda.

Edwar berharap pelaksanaan diseminasi ini memberikan makna dan pengetahuan dimana keterlibatan semua pemangku kepentingan menjadi kunci serta memastikan strategi sesuai dengan sumber daya dan kebutuhan di daerah. Selain itu di butuhkan penguatan peran lingkungan pendukung secara optimal dan berkelanjutan untuk mencegah perkawinan anak ditingkat daerah. Di akhir sambutan Dia menegaskan bahwa Perkawinan pada usia anak punya resiko dan akan berakibat pada kesehatan ibu dan anak, pisikologi anak, putus sekolah, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, stunting dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, Ujarnya.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *