Palu, Majalahsinergitas. Id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah memutuskan bahwa anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Ibu Eliyanti S. Ariani, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Sigi yang diselenggarakan di ruang sidang utama Desa Bora pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam putusan yang di bacakan Sekretaris BK DPRD Sigi, Imron Noor, mengatakan bahwa pernyataan resmi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BK DPRD Sigi Nomor 100.3.11.1/01SKBK/DPRD-Sigi/6/2025 tentang Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ibu Eliyanti S. Ariani.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku, Ibu Eliyanti dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik, dan nama baiknya direhabilitasi. Keputusan ini bersifat final dan mengikat.
Sementara itu Ketua BK DPRD Sigi, Smart, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan masyarakat yang disampaikan oleh Ibu Ni Wayan Sani. Pemeriksaan yang komprehensif dilakukan, meliputi klarifikasi terhadap Ibu Eliyanti (16 Januari dan 4 Juni 2025) dan Ibu Ni Wayan Sani (27 Mei dan 2 Juni 2025). Baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti dan saksi. Proses pembuktian dilakukan secara adil dan terbuka. Setelah rapat pleno internal pada 12 Juni 2025, diputuskan secara bulat bahwa Ibu Eliyanti tidak bersalah.
Dengan demikian, Ibu Eliyanti dapat melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi tanpa hambatan hukum maupun etik. Keputusan ini telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sigi dan akan disebarluaskan kepada publik melalui saluran informasi resmi DPRD Kabupaten Sigi. (*)
BK Putuskan Eliyanti S. Ariani, Terbukti Tidak Melanggar Kode Etik
