Belum Terbayar Tahun 2025: Kadis PU Donggala Pastikan Rp17 Miliar Dibayarkan Melalui Perubahan APBD 2026

Berita, Donggala132 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala memastikan seluruh kewajiban pembayaran pekerjaan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2025 akan dilunasi pada tahun ini melalui mekanisme perubahan anggaran daerah. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PU Donggala, Moh. Syarief, Senin (5/10/2026).

“Terkait kegiatan tahun kemarin yang belum dibayarkan, semuanya akan dibayarkan tahun ini melalui perubahan anggaran. Terdapat sekitar hampir Rp17 miliar kewajiban kami untuk KDP atau Konstruksi Dalam Pengerjaan yang akan dibayarkan pada tahun 2026 ini. Saat ini masih menunggu hasil dari DPD. Hampir seluruh pengerjaan jalan yang belum sempat dibayarkan tahun lalu akan diselesaikan,” ujar Syarief.

Syarief menjelaskan bahwa terdapat 17 paket pekerjaan yang pembayarannya belum lunas, dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp100 juta hingga lebih dari Rp2 miliar. Seluruhnya direncanakan dibayarkan secara penuh dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan.

“Kami wajib melunasi semuanya dalam perubahan anggaran ini. Ada sekitar 17 paket pekerjaan yang pembayarannya belum sepenuhnya diselesaikan, dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga di atas Rp2 miliar,” ungkapnya.

Komunikasi dengan Pihak Ketiga: Disepakati Pembayaran Tahun Ini

Pihak Dinas PU telah mengundang para pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan terkait jadwal pelunasan. Komunikasi berjalan lancar dan para rekanan menyatakan kesediaannya menunggu pencairan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Kami telah mengundang para pihak ketiga dan menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan pada perubahan anggaran tahun 2026 ini. Alhamdulillah mereka menerima penjelasan tersebut. Kami tidak memiliki alasan untuk tidak membayar mereka, dan kami siap melunasi seluruh kewajiban tersebut tahun ini,” pungkas Kadis PU Moh. Syarief.

Pencairan dana tersebut kini menunggu tahap persetujuan dan pengesahan perubahan anggaran daerah sebelum dana dapat disalurkan kepada seluruh rekanan pelaksana pekerjaan.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *