Jakarta, Majalahsinergitas.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan suku bunga acuan atau BI Rate tetap pada level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang diselenggarakan pada 21–22 Juli 2026. Keputusan strategis ini diambil untuk memperkokoh stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global, sekaligus menjaga laju inflasi tetap terkendali dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dalam konferensi pers hasil rapat yang digelar Rabu (22/7/2026), Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan pada posisi 4,75 persen, sedangkan suku bunga Lending Facility berada di level 6,50 persen. “Keputusan ini merupakan wujud konsistensi bauran kebijakan terintegrasi Bank Indonesia untuk semakin memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah menghadapi gejolak ekonomi dunia,” ujar Perry.
Dalam merumuskan arah kebijakan jangka menengah, Bank Indonesia mengintegrasikan prinsip pro-stability dan pro-growth sebagai kerangka kerja utama. Dari perspektif kebijakan moneter, fokus utama diarahkan untuk memastikan laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam rentang sasaran kebijakan yaitu 2,5±1 persen. Sementara itu, instrumen kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran disusun untuk mendorong ekspansi sektor ekonomi riil melalui pelonggaran yang terukur, terarah, dan terkendali.
Untuk mewujudkan kerangka kebijakan tersebut, Bank Indonesia merancang lima pilar strategi komprehensif:
Pertama, Penguatan Instrumen Kebijakan Moneter. BI mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar keuangan global. Langkah ini dibarengi dengan pemeliharaan kecukupan likuiditas sistem perbankan guna menjaga pertumbuhan uang primer tetap berada pada kisaran dua digit atau di atas 10 persen.
Kedua, Perluasan Insentif Investasi dan Pasar Valuta Asing. Untuk menarik arus masuk modal asing dan memperdalam struktur pasar valas nasional, BI menaikkan insentif pengurangan premi Swap Jual Lindung Nilai dari 10 persen menjadi 12,5 persen, serta memperluas insentif DNDF Jual Lindung Nilai hingga 15 persen. Kebijakan ini juga didukung dengan penguatan implementasi transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) bersama negara-negara mitra perdagangan.
Ketiga, Restrukturisasi Insentif Likuiditas Makroprudensial. Terhitung mulai 1 September 2026, BI menyempurnakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna mengatasi fragmentasi likuiditas antarlembaga keuangan. Total insentif KLM yang dapat diserap oleh perbankan ditingkatkan hingga maksimal 6,0 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Selain itu, diperkenalkan instrumen baru KLM Pendalaman Pasar Uang sebesar maksimal 2,0 persen dari DPK, serta perluasan cakupan transaksi repo yang mencakup obligasi dan sukuk korporasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur maupun PT Sarana Multigriya Finansial.
Keempat, Penguatan Pembiayaan Inklusif. Efektif mulai 1 Oktober 2026, Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) diperluas cakupannya hingga menjangkau rantai pasok sektor riil, yaitu pemasok dan distributor. Kebijakan ini juga memperluas skema kerja sama antarbank melalui pola penyaluran langsung maupun penunjukan pelaksana, serta memperkuat mekanisme perpindahan hak RPIM berbasis kontrak yang lebih terukur.
Kelima, Akselerasi Digitalisasi Sistem Pembayaran. Bank Indonesia terus memperluas jangkauan sistem pembayaran digital nasional melalui pengembangan kanal pembayaran yang lebih inklusif dan perluasan kerja sama QRIS antarnegara dengan negara mitra prioritas. Penguatan infrastruktur ini juga didukung dengan pembangunan ekosistem talenta digital nasional melalui program PIDI Digdaya serta kompetisi inovasi keuangan digital.
Sebagai langkah antisipatif menghadapi risiko ketidakpastian ekonomi global, Bank Indonesia mempertegas komitmen untuk mempererat koordinasi dengan Pemerintah Republik Indonesia serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi kelembagaan ini diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap pembiayaan program prioritas Asta Cita pemerintah, serta akselerasi penyaluran intermediasi perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia.(*)
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75%: Integrasi Stabilitas Moneter dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan












