Anggota DPRD Donggala Kecam Perusahaan Galian C: Beroperasi di Wilayah Donggala, Pajaknya Mengalir ke Palu

Berita, Donggala6 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Wowo, melontarkan kritik keras sekaligus kecaman terhadap praktik perpajakan yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang galian C di wilayahnya. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi dan mengambil bahan galian di wilayah administratif Kabupaten Donggala, namun kewajiban pajaknya justru disetorkan ke Pemerintah Kota Palu. Hal ini dinilai sangat merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Donggala.

Kecaman tersebut disampaikan Andi Wowo usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Tata Ruang Kabupaten Donggala, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat tersebut, teridentifikasi terdapat empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang wilayah operasinya berada di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, namun kewajiban fiskalnya tercatat di Kota Palu. Kejadian ini merupakan dampak dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala.

Empat perusahaan yang dimaksud adalah:

1. PT Karya Sofay Sejahtera: Berlokasi di Desa Loli Oge dengan luas wilayah 13,3 hektar, sepenuhnya masuk wilayah administratif Donggala.
2. PT Jubah Pratama: Hampir 100% wilayah konsesi tambangnya berada di wilayah hukum Kabupaten Donggala.
3. PT Maksima 3 Berkat: Wilayah operasional masuk dalam kawasan Donggala namun pembayaran pajak dilakukan di Palu.
4. PT Davindo Jaya Mandiri: Wilayah operasinya terbagi dua, yakni 50% di wilayah Donggala dan 50% di wilayah Kota Palu.

“Fakta di lapangan menunjukkan, keempat perusahaan ini secara izin dan lokasi berada di wilayah Donggala, namun sejak berlakunya perda tahun 2022 lalu, pembayaran pajaknya justru disetorkan ke Kota Palu. Ini jelas merugikan hak keuangan daerah kita,” tegas Andi Wowo.

Dalam pembahasan tersebut, Andi menegaskan prinsip dasar pemungutan pajak daerah. Menurutnya, meskipun dermaga atau pelabuhan tempat kapal tongkang memuat hasil galian berada di wilayah administrasi Kota Palu, kewajiban pembayaran pajak tetap harus dibebankan kepada wilayah tempat bahan galian itu diambil atau diproduksi, yaitu Kabupaten Donggala.

“Kami telah mendiskusikan hal ini dan memberikan rekomendasi tegas: hak pendapatan yang menjadi milik Donggala harus tetap diberikan ke Donggala. Tidak peduli di mana lokasi dermaga atau pelabuhan tongkangnya berada, selama bahan galiannya diambil dari tanah Donggala, maka pajaknya wajib dibayarkan di sini,” ujarnya.

Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah cara penghitungan hasil produksi yang selama ini dilakukan di lokasi pemuatan (di tongkang/dermaga) yang berada di wilayah perbatasan atau wilayah Palu. Atas temuan ini, DPRD Donggala telah memberikan instruksi khusus kepada Dispenda Donggala.

“Kami menginstruksikan kepada Dispenda agar tidak lagi melakukan pengukuran di ‘mulut tambang’ dalam arti di lokasi tongkang atau dermaga. Sepakat telah kita ambil, pengukuran hasil produksi wajib dilakukan langsung di lokasi penambangan atau tempat produksi,” jelas Andi.

Untuk menjamin keakuratan dan transparansi data produksi, DPRD juga merekomendasikan penggunaan jasa surveyor independen. Dengan cara ini, volume hasil produksi akan terdata jelas, sehingga besaran kewajiban pajak yang harus disetorkan ke kas daerah Donggala menjadi akurat dan sesuai realitas.

Menindaklanjuti persoalan ini, Andi Wowo menyampaikan tiga opsi keras yang disepakati bersama sebagai solusi akhir bagi keempat perusahaan tersebut:

1. Pemindahan Domisili Hukum: Jika perusahaan beralasan bahwa Kantor Pusat atau Tempat Kedudukan (JT) perusahaannya berada di Kota Palu, maka perusahaan wajib memindahkan domisili hukumnya ke wilayah Kabupaten Donggala.
2. Kewajiban Pembayaran Pajak: Seluruh kewajiban pajak daerah harus disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Donggala sesuai volume produksi yang dihasilkan di wilayah ini.
3. Penghentian Operasional: Apabila perusahaan menolak kedua poin di atas, maka DPRD akan merekomendasikan dan mewajibkan keempat perusahaan tersebut untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional penambangan di wilayah Kabupaten Donggala.

Andi menambahkan, saat ini keempat perusahaan tersebut sedang dalam proses pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah. Momen ini dinilai sangat tepat untuk melakukan penertiban administrasi dan fiskal.

“Proses pengurusan RKAB ini masih baru, jadi harusnya mereka sudah bisa mulai mengatur kewajibannya tahun ini. Kami tegaskan, mulai tahun 2026 ini pembayaran pajak wajib dilakukan di Kabupaten Donggala. Jika tidak ada perubahan dan solusi, kami tidak akan ragu untuk menghentikan sementara kegiatan produksi mereka dengan dukungan penuh bersama Dispenda Donggala,” pungkas Andi Wowo.

Langkah tegas ini diambil DPRD Donggala untuk memastikan sumber daya alam yang terkandung di wilayah hukum Kabupaten Donggala dapat memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat, bukan justru mengalir ke daerah lain.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *