ANGGOTA DPRD DONGGALA JINURAIN LAMAKATUTU SOROTI PENOLAKAN TAMBANG DI LABUAN TOPOSO

Berita, Donggala107 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Gelombang penolakan keras dari ratusan warga Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, terhadap rencana aktivitas pertambangan emas di wilayah mereka mendapatkan perhatian serius dari parlemen daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dari Fraksi PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II, Jinurain Lamakatutu, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh dipandang sebelah mata, terutama ketika menyangkut keselamatan nyawa, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Jinurain pada Selasa (12/5/2026).

Menurut Jinurain, kekhawatiran yang disuarakan warga Labuan Toposo sangat beralasan dan memiliki dasar yang kuat. Ia menunjuk pada pengalaman pahit di wilayah sekitar, di mana aktivitas penggalian material (galian C) saja telah menyebabkan kerusakan serius, seperti putusnya Jembatan Lumbu Baka dan terbawanya tiga rumah warga di Desa Wani akibat banjir bandang beberapa waktu lalu. Jika aktivitas skala besar seperti tambang emas menggunakan alat berat di hulu sungai diizinkan, dampak bencana yang ditimbulkan dipastikan akan jauh lebih parah dan merusak.

“Suara masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Jangan sampai semangat mengejar investasi atau pembangunan ekonomi justru menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, merusak lingkungan hidup, dan mengorbankan masa depan anak cucu kita,” tegas Jinurain dengan tegas.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait harus berhati-hati dan cermat dalam menyikapi setiap rencana eksploitasi sumber daya alam, khususnya di kawasan yang memiliki risiko ekologis tinggi seperti wilayah hulu sungai dan daerah penyangga lingkungan. Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus menjadi landasan utama, bukan hanya orientasi keuntungan ekonomi semata.

Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi memang penting untuk kemajuan daerah, namun hal itu tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek perlindungan masyarakat dan kelestarian alam. Investasi yang masuk harus membawa manfaat nyata dan dirasakan adil oleh masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan dan kerugian.

“Investasi harus membawa manfaat, bukan ketakutan. Jika masyarakat merasa terancam oleh potensi banjir, kerusakan sungai, atau hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan, maka pemerintah wajib hadir untuk mendengar, mengkaji ulang secara mendalam, dan memastikan tidak ada keputusan yang merugikan rakyat,” ujar Jinurain.

Jinurain mendorong agar pemerintah daerah melalui dinas teknis dan instansi berwenang melakukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh aspek rencana pertambangan tersebut. Mulai dari kelengkapan perizinan, analisis dampak lingkungan (Amdal) yang ketat, hingga keterlibatan masyarakat secara nyata dalam proses pengambilan keputusan harus diperiksa kembali.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Jinurain memastikan persoalan ini akan dikawal secara serius dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa parlemen tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat. Tujuannya adalah mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat sekaligus menghindari bencana ekologis yang sulit diperbaiki di kemudian hari.

“Kita tidak boleh hanya terpesona oleh nilai ekonomi sesaat, tetapi mengabaikan kerusakan jangka panjang yang dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang. Keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan hidup desa harus menjadi prioritas mutlak,” pungkas Jinurain.

Ia berharap seluruh aspirasi warga Labuan Toposo dapat didengar secara adil dan terbuka. Setiap kebijakan yang diambil harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan keseimbangan antara pembangunan serta pelestarian lingkungan hidup. “DPRD hadir untuk memastikan suara rakyat tidak diabaikan. Pembangunan harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *