Andhika Mayrizal Amir Sorot Dugaan TPPO Warga Parigi Moutong, Desak APH & Pemerintah Tindak Tegas

Berita, Donggala24 Dilihat

Jakarta,Majalahsinergitas.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, memberikan perhatian serius terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti informasi tersebut secara cepat, menyeluruh, dan tidak menganggap remeh kasus yang menyangkut keselamatan warga pencari nafkah di luar negeri ini.

Kasus bermula pada Mei 2026, ketika seorang warga Moutong bernama Febriani mendapat tawaran bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Dubai dari seorang teman bernama Yuli, warga Kelurahan Mamboro. Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Febriani difasilitasi Yuli untuk persiapan keberangkatan melalui Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri, Palu. Setibanya di Jakarta, ia dijemput seorang pria bernama Ali yang mengaku sebagai utusan perusahaan penyedia tenaga kerja yang bertugas membantu calon TKW selama berada di ibu kota.

Namun, alih-alih mendapatkan kepastian keberangkatan ke Dubai, Febriani bersama sejumlah calon pekerja lainnya justru dikumpulkan di sebuah kamar kos di wilayah Jakarta. Ia menyebut selama di lokasi tersebut, mereka diduga mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Kondisi ini memunculkan dugaan praktik penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja luar negeri yang patut ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan masuk dalam ranah TPPO.

Andhika juga menyoroti informasi terkait PT Bahtera, yang disebut sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja dalam proses perekrutan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan tersebut diduga telah dibekukan izin operasinya, namun tetap melakukan perekrutan calon tenaga kerja.

“Ini kan bahaya, patut diduga bisa masuk ke ranah TPPO,” tegas Andhika.

Anggota DPD RI asal Sulteng itu menegaskan, jika dalam proses perekrutan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara tegas dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kejadian seperti ini harus segera ditindak tegas. Jika terbukti pihak perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya profesionalisme penyaluran tenaga kerja, pemerintah dan APH diminta untuk segera melakukan proses penyelidikan secara cepat,” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri perekrut di lapangan, tetapi juga mengusut legalitas perusahaan serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai perekrutan tersebut. Selain itu, Andhika meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera mengambil langkah konkret menyikapi kasus yang menimpa warganya, termasuk menelusuri seluruh keterlibatan pihak-pihak dalam proses perekrutan hingga keberangkatan calon pekerja.

“Pemerintah Parimo harus segera bertindak melihat rantai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses dugaan TPPO ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, Andhika menegaskan perlindungan warga yang hendak bekerja ke luar negeri harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mendorong seluruh proses perekrutan tenaga kerja dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun eksploitasi. Andhika juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat untuk mengusutnya secara tuntas.

Perlu dicatat bahwa dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *