Donggala, Majalahsinergitas.id — Ahli waris almarhum Asing, yang diwakili oleh Yani Soputri beserta penerima kuasanya, Aminudin, meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Donggala dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status tanah yang saat ini sedang dibangun Laboratorium Kesehatan di belakang kompleks Kantor DPRD Kabupaten Donggala. Hal ini disampaikan langsung kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Menurut Aminudin, yang diberi kuasa oleh Yani Soputri untuk mengamankan aset peninggalan almarhum orang tuanya, persoalan bermula pada Agustus 2024 saat pihaknya mengetahui adanya pengukuran lahan di lokasi tersebut. Pihak keluarga kemudian memeriksa dan menemukan bahwa lokasi yang diukur sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 228 atas nama almarhum Asing.
“Kami ke lokasi untuk berusaha mencegah pembangunan di tanah milik orang. Saat itu Pemda juga membawa pihak BPN untuk mengecek lokasi dengan membawa sertifikat tahun 2021. Saya bertanya, di mana lokasi sertifikat nomor 228 tahun 1992 ini? Kepala BPN justru menyatakan lokasi tersebut sudah dipindahkan dan dialihkan,” ungkap Aminudin.
Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul, menurut Aminudin: “Jika lokasi sudah dialihkan, mengapa sertifikat lama tidak ditarik kembali dan diganti dengan sertifikat lokasi yang baru?”
Aminudin juga menyoroti hal yang dinilai janggal dari sejarah penggunaan lahan tersebut. Sebelumnya, Pemda diketahui pernah meminta izin kepada Arfan — mantan pegawai almarhum Asing — untuk menanam jagung di lokasi yang sama. Saat pasca bencana tsunami 2018, izin kembali diminta untuk pembangunan hunian sementara (Huntara).
“Kalau memang tanah itu milik Pemda, kenapa harus meminta izin kepada Arfan yang notabene hanya mantan pekerja almarhum Asing? Ini menunjukkan selama ini tanah itu diakui sebagai milik almarhum Asing, bukan milik Pemda,” tegasnya.
Yani Soputri selaku ahli waris menambahkan, pihaknya meminta transparansi terkait proses pengalihan tersebut. “Kami minta data: jika memang sudah diganti rugi, siapa yang menerima pembayaran itu? Di mana lokasi penggantinya? Mengapa sertifikat atas nama orang tua kami masih belum dicabut dan masih atas nama kami hingga saat ini?”
Pada 8 Agustus lalu, pihak keluarga telah diundang dalam pertemuan di lingkungan Pemda Donggala untuk membahas persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemda meminta waktu guna menelusuri data penerima ganti rugi serta kejelasan lokasi pengalihan tanah yang dimaksud. Namun hingga kini, penjelasan tersebut belum diterima oleh pihak keluarga.
“Sudah berjalan dua tahun, pembangunan terus berjalan, sementara kejelasan status tanah kami belum juga kami peroleh. Kami pun bingung, sebenarnya di mana lokasi yang tertera di sertifikat kami itu berada,” keluh Yani.
Karena belum mendapatkan kejelasan yang memuaskan, ahli waris pun akhirnya mendatangi DPRD Kabupaten Donggala untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka. Pihak keluarga meminta agar Pemda Kabupaten Donggala bersama BPN segera memberikan penjelasan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data yang sah terkait status hukum tanah tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Yang kami minta sederhana saja: perjelas status tanah kami. Jika ada pengalihan dan ganti rugi, tunjukkan datanya secara terbuka. Sertifikat ini masih ada di tangan kami, dan kami butuh kejelasan yang sah menurut hukum,” pungkas Yani.(Alir)
Ahli Waris Minta Pemda dan BPN Jelaskan Status Tanah yang Dibangun Laboratorium Kesehatan












