Sekda Donggala: ASN Wajib Ber-KTP dan Tinggal di Donggala Mulai 1 Desember 2026

Berita, Donggala5 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, menegaskan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Donggala untuk ber-KTP dan berdomisili di wilayah Kabupaten Donggala, terhitung mulai 1 Desember 2026. Kebijakan ini dikaitkan erat dengan upaya meningkatkan akurasi data kependudukan yang berpengaruh langsung terhadap besaran Dana Transfer dari Pemerintah Pusat.

Sekda menjelaskan bahwa salah satu indikator utama penentuan alokasi Dana Transfer ke Daerah adalah jumlah penduduk. “Dengan rumusan sekitar Rp2 juta per jiwa, data penduduk yang akurat dan bertambah akan berdampak positif pada peningkatan anggaran yang diterima daerah. Jika ASN menerima gaji dari daerah ini, sudah sewajarnya mereka juga berkontribusi melalui kelengkapan data kependudukan yang benar,” ujar Sekda Rustam Efendi.

Pemerintah Kabupaten Donggala memberikan waktu satu minggu kepada seluruh ASN untuk menyesuaikan data KTP dan domisili mereka. Pemantauan dan verifikasi akan dilakukan secara terkoordinasi oleh BKPSDM Kabupaten Donggala bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala guna memastikan keakuratan data.

Sekda menegaskan, kebijakan ini menitikberatkan pada kehadiran dan domisili selama hari kerja. “Yang dipastikan adalah pada hari kerja mereka berada dan bertugas di Donggala. Jika pada akhir pekan atau hari libur mereka hendak pulang ke daerah asal, hal itu sepenuhnya hak masing-masing. Yang penting, saat jam dinas, mereka berada di daerah ini,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akurasi data kependudukan dan alokasi anggaran daerah, tetapi juga memperkuat kehadiran dan kinerja ASN dalam melayani masyarakat Kabupaten Donggala secara optimal.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *