Polsek Labuan Pasang Peringatan Tambang Ilegal, LIN Sulteng Apresiasi Langkah Antisipasi Bencana dan Kerusakan Lingkungan

Berita, Donggala4 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kepolisian Sektor Labuan di bawah pimpinan Kapolsek Labuan, IPTU Umar Lahabe, bersama unsur masyarakat melakukan pemasangan papan peringatan dan spanduk berisi ketentuan hukum larangan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Labuan Toposo, Kabupaten Donggala. Langkah ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya nyata menegakkan aturan dan mencegah dampak buruk bagi lingkungan serta keselamatan warga.

Ketua DPD LIN Sulawesi Tengah, AKP (Purn) Lukman Hadi, menyatakan bahwa pemasangan papan informasi tersebut memuat secara jelas peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai larangan pertambangan ilegal. Menurutnya, seluruh kegiatan di wilayah negara ini telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum, sehingga setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang pasti.

“Pemasangan papan peringatan ini sangat jelas isinya dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum dari Polsek Labuan beserta jajarannya. Di negara ini, tidak ada aktivitas yang tidak diatur—semua telah ditetapkan prosedurnya. Pelanggaran terhadap aturan pertambangan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana penjara. Oleh karena itu, kami berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Lukman Hadi pada Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, ia menilai langkah preventif yang diambil Polsek Labuan ini sangat relevan untuk menjawab keresahan masyarakat. Aktivitas pertambangan liar dinilai berisiko tinggi memicu bencana alam seperti banjir bandang, yang dapat merusak infrastruktur, lahan pertanian, serta merusak keseimbangan lingkungan hidup yang menjadi warisan bagi generasi mendatang.

“Kami sangat mendukung langkah kepolisian ini sebagai bentuk antisipasi dini. Keresahan warga sangat beralasan mengingat dampak buruk pertambangan ilegal yang bisa menimbulkan trauma dan kerugian besar. Oleh karena itu, hal ini harus dicegah sedini mungkin agar ketakutan tersebut tidak menjadi kenyataan,” ujarnya.

Namun demikian, LIN juga menyampaikan harapan agar penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan solusi ekonomi yang berkeadilan. Lukman menekankan bahwa larangan aktivitas ilegal harus dibarengi dengan penyediaan jalur hukum yang jelas bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan potensi alam secara bertanggung jawab.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Donggala, dalam hal ini Bupati, dapat memikirkan solusi yang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan. Salah satu model yang bisa dikembangkan adalah pertambangan berbasis koperasi desa. Dengan skema ini, kekayaan alam daerah termasuk potensi pertambangan emas dapat dikelola secara sah, terawasi, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga setempat, bukan dikuasai pihak luar,” usulnya.

Menurutnya, fasilitasi pembentukan koperasi pertambangan rakyat yang memiliki izin resmi dan berlandaskan hukum akan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha. Di sisi lain, hal ini juga akan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah agar tetap kondusif, aman, dan terkendali.

“Jika masyarakat memiliki payung hukum yang jelas, maka mereka dapat bekerja dengan tenang dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitasnya. Ini adalah bentuk pembangunan yang berkelanjutan: menegakkan hukum, melindungi lingkungan, sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat,” pungkasnya.

Pemasangan papan peringatan ini menjadi titik awal pengawasan bersama antara aparat dan warga untuk memastikan tidak lagi ada aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak ekosistem di wilayah Kabupaten Donggala.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *