LSM Donggala Hijau Minta Dinas Pendidikan Segera Tindaklanjuti Aturan Baru Permendikdasmen
Donggala, Majalahsinergitas.id – Ketua LSM Donggala Hijau, Helmi Sahibe, menegaskan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat selama 8 tahun atau lebih di satu sekolah harus segera dipindahkan ke sekolah lain atau kembali menjadi guru biasa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang baru saja berlaku.
Menurut Helmi, masa penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah 4 tahun per periode, dengan batas maksimal 2 periode atau 8 tahun secara berturut-turut. Aturan ini mencabut aturan lama yang mengizinkan hingga 4 periode atau 16 tahun, bertujuan untuk menyegarkan kepemimpinan dan meningkatkan profesionalisme di satuan pendidikan.
“Pada dasarnya kepala sekolah adalah tugas tambahan seorang guru. Idealnya mereka harus memiliki NUKS yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Namun kemungkinan sebagian besar kepala sekolah SD di Kabupaten Donggala, khususnya di Kecamatan Banawa, tidak memiliki NUKS,” ungkapnya.
Helmi menyoroti dampak yang muncul ketika kepala sekolah merasa nyaman menjabat tanpa lagi memiliki beban mengajar, sementara mereka menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan nilai yang signifikan yang seharusnya mengharuskan mereka berperan dalam peningkatan mutu pendidikan melalui pembelajaran langsung kepada siswa.
“Sekolah yang kepala sekolahnya tidak pernah bergeser hingga lebih dari 8 tahun seringkali memiliki data Dapodik yang tidak optimal dan muncul status merah setiap tahunnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Helmi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala melalui bidang Pembinaan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan (P2TK) untuk segera mengumpulkan data kepala sekolah yang sudah melebihi masa jabatan maksimal. Bidang P2TK juga diminta untuk sering berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada Bupati Donggala untuk mengambil langkah tindakan pindah tugas atau pengembalian status menjadi guru biasa.(Alir)
Kepsek yang Menjabat Lebih dari 8 Tahun Harus Dipindahkan atau Kembali Jadi Guru Biasa






