Donggala, Majalahsinergitas.id – Warga. Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala dengan inisial Mo ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala pada Jumat (23/1/2026) pukul 18.30 WITA, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Donggala Iptu Andi Ardin bersama Kasi Humas Iptu Andhi Matjianto mengungkapkan pada Kamis (29/1/2026), tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengedar narkoba di lokasi tersebut.
“Tim kami mengamankan terduga di dalam rumahnya. Saat melakukan penggeledahan di kamar tidur, ditemukan plastik berisi narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket berisi serbuk kristal bening,” ujar Iptu Andi Ardin.
Ketika ditanya mengenai barang yang ditemukan, terduga awalnya menyatakan “sabu yang saya pakai saja itu”. Namun kemudian mengakui “Saya punya barang itu komdan” (komandan – penulis). Proses penggeledahan juga disaksikan Kepala Desa Loli Oge dan Sekretaris Desa.
Barang bukti serta terduga langsung dibawa ke Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama interogasi, terduga mengaku membeli sabu di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, namun tidak dapat menjelaskan nama penjualnya secara pasti. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih mendalam terkait kasus ini.
Warga Desa Loli Oge Diduga Edar Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Donggala






