Palu, Majalahsinergitas.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wagub Ma’mun Amir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dipimpin Waket DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H.M.Arus Abdul Karim di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (27/5/2024), agenda Penetapan/Pembahasan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045.
Melalui Wagub, Gubernur H.Rusdy Mastura menyampaikan sebagaimana diatur dalam permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana Pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), bahwa Penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, Misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun Dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW provinsi. Selain itu, undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 265 Ayat (1) menjelaskan bahwa dokumen RPJPD menjadi Pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Kepala daerah. Hal ini diperjelas kembali didalam surat Edaran bersama menteri dalam negeri RI dan menteri Perencanaan pembangunan nasional RI tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045, Dimana disebutkan bahwa RPJPD tahun 2025-2045 menjadi Acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan Teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah sampai dengan tahun 2045.

Berbeda dengan penyusunan dokumen Perencanaan daerah sebelumnya, penyusunan RPJPD Provinsi sulawesi tengah tahun 2025-2045 telah bersifat Imperatif, dalam artian untuk menjamin tercapainya Sinergi dan harmoni pembangunan, penetapan visi, misi, Arah kebijakan dan target indikator telah berpedoman Pada RPJP nasional tahun 2025 – 2045. Untuk itu, dalam perumusan agenda prioritas dan Arah kebijakan pembangunan daerah provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045, selain telah memperhatikan Permasalahan dan isu strategis daerah provinsi Sulawesi tengah, juga telah diselaraskan dan Disinergikan dengan agenda prioritas pembangunan Dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045, sebagaimana yang tertuang Dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana Pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 Dan surat edaran bersama menteri dalam negeri ri dan Menteri perencanaan pembangunan nasional ri nomor: 600.1/176/sj dan nomor: 1 tahun 2024, tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.
visi RPJPN 2025-2045 dalam mendukung pelaksanaan visi indonesia emas 2045 yaitu, mewujudkan Indonesia “sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan”, yang dijabarkan kedalam 8 (delapan) agenda misi agenda pembangunan yaitu:
1. transformasi sosial;
2. transformasi ekonomi;
3. transformasi tata kelola
4. Supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia;
5. Ketahanan sosial budaya dan ekologi
6. Pembangunan kewilayahan yang merata Dan Berkeadilan;
7. Sarana dan prasaran yang berkualitas dan ramah Lingkungan;
8. Kesinambungan pembangunan.
Sejalan dengan sasaran utama visi Indonesia emas 2045 tersebut, maka rumusan visi RPJPD provinsi Sulawesi tengah tahun 2025-2045 adalah “Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industry Berbasis sumberdaya alam yang maju, sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Dalam mewujudkan visi tersebut, telah dirumuskan 8 (delapan) Misi RPJPD provinsi sulawesi tengah tahun 2025-2045, Sebagai berikut:
1. Transformasi sumber daya manusia yang berdaya Saing;
2. Transformasi perekonomian daerah yang inklusif Dan berkelanjutan;
3. Transformasi tata kelola pemerintahan yang Berkualitas;
4. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial Dan stabilitas ekonomi makro daerah;
5. Ketahanan sosial, budaya dan ekologi;
6. Pembangunan kewilayahan yang merata Dan Berkeadilan;
7. Sarana dan prasaran yang berkualitas dan ramah Lingkungan;
8. Kesinambungan pembangunan.
Untuk mewujudkan kedelapan misi tersebut, Pemerintah provinsi sulawesi tengah telah Merumuskan 17 arah pembangunan menuju Sulawesi Tengah emas dengan 45 indikator utama pembangunan. 17 arah pembangunan sulawesi tengah emas (ste) Tersebut, yaitu :
1. Kesehatan untuk semua;
2. Pendidikan berkualitas yang merata;
3. Perlindungan sosial yang adaptif;
4. Iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomi;
5. Tingkat penerapan ekonomi hijau;
6. Transformasi digital;
7. Integrasi ekonomi domestik;
8. Perkotaan dan pedesaan sebagai pusat
Pertumbuhan ekonomi;
9. Regulasi dan tata kelola yang berintegrasi dan
Adaptif;
10. Hukum berkeadilan, keamanan provinsi tangguh,
Dan demokrasi substansial;
11. Stabilitas ekonomi makro;
12. Ketangguhan diplomasi dan berdaya gentar kawasan;
13. Beragama maslahat dan berkebudayaan maju;
14. Keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan
Masyarakat inklusif;
15. Lingkungan hidup berkualitas;
16. Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan;
Dan
17. Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
Turut hadir, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sekda Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran.(*)