Palu, Majalahsinergitas.id – Rapat Koordinasi Penyusunan arah kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang desa tahun 2025 – 2045 regional sulawesi di gelar Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco, kamis 13/06/2024.
Sesuai dengan agenda menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(Menko PMK)Muhadjir Effendy akan membuka secara resmi kegiatan rakor penyusunan arah kebijakan undang-undang Desa, kemudian di lanjutkan dengan penyampaian penghargaan kepada kepala daerah di Sulawesi atas komitmennya dalam pengentasan ketertinggalan daerahnya.
Dari informasi whatsApp bagian humas kemenko PMK berhasil di peroleh keterangan bahwa Tiga Kepala daerah yang berhasil dalam pengentasan daerahnya yaitu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tojo Una-una, namun acara penyerahan penghargaan belum bisa dilaksanakan mengingat pak Menteri berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Kabinet terbatas bersama Presiden.
Plt. Deputi bidang koordinasi pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana Dr. Sorni Paskah Daeli Dalam sambutannya mewakili Menteri PMK mengatakan bahwa Sejak tahun 2015 hingga 2023, melalui instrumen kebijakan Dana Desa, pemerintah telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa sebesar ± Rp. 538 Triliun kepada 74.960 Desa di seluruh Indonesia. Dengan adanya stimulan Dana Desa tersebut, diharapkan Desa dapat mengembangkan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya guna mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat mengejar ketertinggalan pembangunan dengan kawasan perkotaan.
Dana Desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dasar yang memadai, seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih. Dana Desa juga dapat digunakan untuk mengembangkan sektor pertanian, usaha mikro dan kecil, serta program-program pemberdayaan masyarakat, sehingga secara simultan, pemanfaatan Dana Desa juga dapat mencegah kabupaten agar tidak menjadi daerah tertinggal.
Untuk itu, perlu upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga guna peningkatan kualitas belanja desa termasuk Dana Desa dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan pengolahan potensi desa untuk menurunkan tingkat kemiskinan perdesaan dan kesenjangan perdesaan dengan perkotaan. Hal ini tentunya diharapkan dapat berkontribusi pada meningkatnya kualitas output dari setiap anggaran yang dibelanjakan di desa.
Dr. Sorni mengungkapkan, Peran desa dalam konvergensi pembangunan sangatlah penting. Desa memiliki peran dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan prioritas pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Desa juga dapat menjadi laboratorium bagi inovasi dan eksperimen dalam pembangunan, sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan amanat pasal 81 ayat (5) UU Desa yang berbunyi “Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.”
Kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan dan dunia usaha sangat diperlukan dalam memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan, tegas plt. Deputi.Bidang Koordinasi PPWPB.
Dokumen Strategi Pelaksanaan Undang-Undang Desa diharapkan akan menjadi peta jalan yang memandu pelaksanaan Undang-undang Desa bagi pemerintah pusat, pemda provinsi/kabupaten dan pemerintah desa. Dokumen strategi pelaksanaan UU Desa ini berbasis pengalaman empiris selama 10 tahun berjalan dan bermanfaat untuk mewujudkan Visi Desa yang Mandiri, Maju, Sejahtera dan Demokratis menuju Indonesia Emas 2045.
Dr. Sorni Paskah Daeli berharap Dari rapat koordinasi ini dapat diperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan bagi penyusunan dokumen strategis pelaksanaan Undang-Undang Desa sekaligus dapat dihasilkan gagasan tentang solusi peningkatan kualitas belanja desa dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT Sugito, S.Sos., M.H., Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendes PDTT Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Fahrudin, S.Sos, M.Si
Para Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama ataupun yang mewakili dari Kementerian Lembaga, Para Kepala Dinas PMD Propinsi, perwakilan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten, RMC, TPP, Camat dan Kades se wilayah Sulawesi, Para Narasumber dan fasilitator.(*)