Palu, majalah sinergitas. Id – Program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Sulawesi Tengah pada April-Mei 2025 menuai hasil yang signifikan, namun juga menimbulkan sejumlah kendala operasional. Menurut kepala UPT pendapatan Wilayah I Palu Yudhiansyah Latjinala, S. Sos. M. A. P, tercatat 49.000 unit kendaraan yang kembali aktif membayar pajak, menghasilkan penerimaan negara sebesar 30 miliar rupiah. Namun, antusiasme masyarakat yang tinggi juga menyebabkan sistem kewalahan dan menimbulkan permasalahan baru.
Sukses Program, Namun Sistem Kewalahan
Kesuksesan program relaksasi ditandai dengan kembalinya 49.000 unit kendaraan ke dalam sistem pajak, yang sebelumnya menunggak. Hal ini menunjukan respon positif masyarakat terhadap program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Penerimaan negara yang dihasilkan mencapai 30 miliar rupiah, menunjukkan potensi besar program ini dalam meningkatkan pendapatan daerah. Namun, jumlah wajib pajak yang membludak selama periode relaksasi (14 April – 14 Mei 2025) mengakibatkan sistem antrian online kewalahan. Sistem yang otomatis terkunci setelah pukul 18.00 WITA menyebabkan banyak wajib pajak tidak terlayani. Pihak berwenang terpaksa memperpanjang jam layanan hingga pukul 23.00 WITA di akhir – akhir batas waktu yang telah di tentukan, namun ini pun tidak banyak membantu masih banyak wajib pajak yang belum terlayani.
Kendala Teknis dan Sumber Daya Manusia
Sejumlah kendala teknis dan sumber daya manusia turut menghambat kelancaran program. Sistem Electronic Identification (ERI) yang terhubung dengan pusat data di Jakarta mengalami kendala kecepatan akses, sehingga proses verifikasi data kendaraan menjadi lambat. Proses pengecekan fisik kendaraan di kepolisian juga menjadi hambatan, karena terbatasnya petugas yang berwenang melakukan pengesahan. Hanya dua petugas yang berhak melakukan verifikasi mengingat petugas yang menangani bidang tersebut haruslah mengantongi sertifikasi kelayakan. Inilah yang menjadikan salah satu antrian panjang dan proses yang memakan waktu. Terbatasnya tenaga kerja juga menjadi penyebab lambatnya layanan.
Masalah Data dan Kebutuhan Kajian Ulang
Data yang tidak lengkap dan tidak akurat juga menjadi masalah. Praktik peminjaman nama untuk menghindari progresif pajak, menyebabkan data kendaraan yang tidak akurat. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam melacak kendaraan yang menunggak pajak.
“untungnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini tidak lagi menerapkan pajak progresif kepada wajib pajak kendaraan bermotor, ” Ucap yudhiansyah Latjinala.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Program relaksasi pajak kendaraan di Sulawesi Tengah menunjukkan hasil yang positif, namun juga menyingkap sejumlah kelemahan dalam sistem dan operasional. Untuk ke depannya, perlu dilakukan perbaikan sistem, peningkatan sumber daya manusia, dan evaluasi terhadap kebijakan progresif pajak agar program serupa dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Peningkatan kecepatan akses data dan penambahan petugas untuk pengecekan fisik kendaraan menjadi rekomendasi utama guna mengatasi kendala yang terjadi. Kajian ulang terhadap program ini penting untuk memastikan agar tujuan program tercapai dengan baik, dan masyarakat dapat terlayani dengan lebih optimal.(cK)