Donggala, Majalah Sinergitas.com
Pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus TTG DB Lubis bolos ngantor jumat hari ini.
Ruangan kerja mantan kabag hukum dan inspektorat yang kini menjabat asisten III yang berada dilantai dua kantor bupati terkunci rapat, terlihat hanya ada beberapa stafnya yang duduk santai.
Ketika dimintai keterangan terkait keberadaan bosnya, staf tersebut hanya memilih untuk bungkam.
Bupati Donggala Moh yasin yang dimintai keterangan terkait penetapan tersangka Db Lubis mengatakan sampai detik ini belum mendapatkan informasi secara resmi, namun Ia sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum.

“Secara resmi belum dapat informasinya, info tersangka Db Lubis hanya dari teman-teman wartawan, saya mengapresiasi kinerja aparat hukum supaya ada keadilan harus dijalani, menyangkut sanksi sesuai ketentuan yang berlaku” kata Bupati Moh yasin saat dicegat usai mengikuti pelantikan kepala desa PAW jumat kemarin.
Sementara itu terpisah Sekda Rustam effendi yang dimintai tanggapan terkait status tersangka asisten III Db Lubis, dirinya akan melakukan proses terhadap DB Lubis jika telah menerima surat resmi dari Polda Sulawesi tengah.
“DB Lubis akan diberhentikan sementara dan gajinya 50% sebagai ASN akan di potong jika sudah ada surat resmi dari Polda terkait status tersangka DB Lubis”tekannya jumat tanggal 12-1-2024 diruang kerjanya. (Alir)