Donggala, Majalahsinergitas.id – Terkait dengan pemberhentian sementara kepala desa Siweli. maka sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepada Sekretaris desa sampai pada adanya ketetapan hukum terkait kasus yang menimpa kepala desa Siweli ujar Camat Balaesang Asrun saat di konfirmasi wartawan ini Jumat tanggal 20/09/2024 di Aula kantor P2KB.
tetapi oleh pengadilan, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014, undang-undang tentang desa. Sekdes menjadi PLT kades untuk sementara sejak ditetapkannya sebagai tersangka, maka berdasarkan penetapan tersangka dinas PMD dinas teknis mengajukan kepada PJ Bupati untuk pemberhentian sementara kepala desa. Artinya hanya menyampaikan kepada dinas PMD bahwa kepala desa Siweli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang telah ada pada dinas PMD berdasarkan surat penetapan tersangka dari kejaksaan. Pasal 45 undang-undang nomor 6 tentang desa dalam hal kepala desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dan pasal 42 sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.
tetap sampai adanya putusan pengadilan kata Asrun.
Terkait dengan pembakaran kantor desa, pemerintah desa dan kades Siweli sudah melapor di Polsek Balaesang dan menurut kades, sebelum dia diberhentikan sementara bahwa dia juga sudah melapor ke polres donggala dan masih dalam tahap penyelidikan pungkasnya. (Alir)






