Donggala, Majalahsinergitas,id – Masyarakat Donggala kembali heboh atas munculnya DB lubis berkantor kembali di ruanganya sebagai Asisten III Bupati Donggala, bahkan sempat terlihat mengikuti apel Pagi yang di pimpin Sekretaris Daerah Donggala Dr. Rustam Efendi, senin 9/9/2024.
Sekda Donggala Dr. H. Rustam Efendi ditemui wartawan esoknya diruang kerjanya menuturkan bahwa dirinya tidak pernah tahu kalau DB Lubis mau datang hari ini. karena sopir saya lambat saya bawa mobil sendiri. dan sampai saya di parkiran depan sini ternyata ada Asisten IIl DB Lubis. Saya dalam mobil dulu karena membenahi yang di dalam setelah saya keluar, DB Lubis sambut juga Saya. dan saya juga heran kenapa dia bisa masuk kantor ujar H Rustam.
Awalnya tidak terlalu mempersoalkan karena tidak ada juga pemberitahuan tentang statusnya DB Lubis boleh masuk kantor atau tidak.
Setelah memimpin apel Pagi, langsung bergegas keruang rapat, mengingat waktu pelaksanaan rapat Inflasi on time dan memang rapatnya sudah dibuka, ujar Rustam.
Tiba-tiba pak Jufri dari Polres Donggala datang berkomunikasi dengan saya bawa ada teman-teman LSM demo, berkaitan dengan hadirnya DB Lubis. Kok bisa Lubis berkeliaran padahal dia statusnya ditahan, kata sekda dengan nada heran.
Sekda mengaku telah melayangkan pertimbangan ke BKN berkaitan dengan pemberhentian sementara karena status ditahan, hasilnya masih harus menunggu.
Untuk memastikan alasan kehadiran DB Lubis di kantor bupati, Rustam bersama Jufri untuk mendatangi lubis langsung di ruangannya dan menanyakan keberadaannya masuk kantor. menurut Lubis masuk kantor kemarin Senin tanggal 9 itu karena dia sudah bukan lagi tahanan rumah. dan sudah bebas ujar DB Lubis saat dikonfirmasi H Rustam.
sudah dilimpahkan ke pengadilan statusnya, dan dia menunjukkan suratnya kata H Rustam, dimana dalam surat tersebut disebutkan bahwa dia bukan lagi tahanan rumah. dan dialihkan statusnya menjadi tahanan kota, pertanyaannya kenapa bisa masuk kantor?
Sebab secara kewilayahan saja kalau tahanan kota berarti di kota Palu. sedangkan ini Kabupaten donggala”, Lalu yang kedua perihal masuk kantor, sekretaris Daerah H Rustam Efendi memberikan saran kepada DB Lubis bahwa karena masih dalam proses hukum, jadi tidak usah dulu masuk kantor. sebaiknya fokus saja dulu untuk pemeriksaan ujar H Rustam.
DB Lubis menunjukkan surat dari pengadilan yang awalnya tahanan rumah menjadi tahanan kota, namun sekda menampik bahwa meskipun surat itu sebagai tahanan kota tetapi tidak disebutkan di dalamnya untuk masuk kantor. Jikalau ada ASN yang berstatus tahanan ingin berkantor kembali seharus ada pemberitahuan secara tertulis dari pengadilan, Kata Sekda.
Akhirnya DB Lubis mengiyakan untuk mendatangi pengadilan untuk meminta tambahan seperti yang Setda katakan. Hal tersebut disampaikan kepadanya karena beliau tetap bertahan dengan legalitas yang dipegangnya, Setda meyakini bahwa tidak mungkin bisa secara detail begitu diungkapkan dalam surat itu hanya merubah status dari tahanan rumah menjadi tahanan kota
Untuk itu Rustam memerintahkan BKPSDM untuk konfirmasi langsung di pengadilan, untuk menanyakan bolehkah dalam status sebagai seorang tahanan bisa masuk kantor, Sekaligus mengkonfrontir keterangannya DB Lubis bahwa dirinya di perbolehkan masuk kantor oleh pengadilan.
“, sampai sekarang ini belum ada juga tembusan surat itu ke Pemda. Sehingga saya sarankan supaya tidak menimbulkan gesekan jangan dulu masuk kantor dan menghindar dulu, sarannya.
Sehingga sekda mengambil kebijakan dengan meminta Kasatpol PP beserta polisi masuk untuk mendampingi beliau keluar dari ruangannya sampai menuju ke rumahnya supaya tidak ada gesekan dengan publik.
Sebetulnya sikap Pemda sudah jelas di pasal 53 ayat 2 undang-undang Nomor 20 tahun 2023 itu tentang ASN perubahan di undang-undang nomor 5 tahun 2014 jelas dikatakan apabila seorang ASN itu posisi di tahan. maka proses administrasi itu dijalankan berupa pemberhentian sementara. dan ini sudah kita lakukan dalam bentuk surat pak PJ Bupati ke BKN tinggal menunggu hasil dari sana.
Sehubungan dengan hal tersebut ketika surat PJ Bupati sudah ada balasan dari pusat. maka posisi asisten III DB Lubis akan di PLT kan. hanya belum disebutkan siapa yang jadi PLT itu, nantinya secara otomatis ketika sudah ada statusnya sebagai pemberhentian sementara. PLT langsung difungsikan. Posisi asisten III. dan jabatan Asisten IIl itu tidak boleh lama kosong ujar H Rustam.
maka harus ada status jelas. kita harus menyurat kepada kejaksaan negeri, meminta surat penahanannya beliau ketika waktu tahanan rumah, diberikan nomor surat dengan penetapan tanggal penahanannya, setelah dasar itu lalu kemudian kita surati Bupati dikirimkan ke BKN untuk meminta pertimbangan.
kenapa kemudian tetap kita lakukan permintaan pertimbangan, karena statusnya bupati adalah PJ, sehingga tetap meminta pertimbangan kepada BKN. setelah surat BKN turun, terkait dengan hal tersebut, misalnya penjelasannya diberhentikan sementara otomatis dengan sendirinya akan di isi oleh PLT,
Karena untuk mempertegas status itu juga supaya tidak ada kekosongan. maka kita pertegas juga status ASN yang sudah melakukan pelanggaran hukum itu ujarnya. (Alir)