Palu, Majalahsinergitas.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini berlangsung di ruang Polibu pada hari Rabu (10/12).
MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1, yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. “Dengan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi juga dibina melalui kegiatan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan amanat KUHP terbaru terkait pidana kerja sosial. “Saya berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” tambahnya, sambil menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus berkoordinasi dalam persiapan dan pelaksanaan program ini.
Acara tersebut juga dihadiri oleh para bupati/walikota serta kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari berbagai kabupaten/kota, yang turut menandatangani MoU serupa. Turut hadir Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si, serta undangan terkait lainnya.(*)
Gubernur Anwar Hafid Dukung Penegakan Hukum Humanis dengan MoU Pidana Kerja Sosial






