Sigi, Majalahsinergitas.id – Rapat Panitia khusus(Pansus) II DPRD Kabupaten Sigi di gelar di ruang sidang utama DPRD kabupaten Sigi, pada rabu 28/1/2026.
Rapat pansus dengan agenda Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah(perda) yang dipimpin oleh ketua pansus II Endang Herdianti dan dihadiri perwakilan fraksi dan beberapa OPD terkait.
Rapat pansus II yang seyogyanya dimulai pukul 10 pagi, namun baru di gelar pukul 11.40 menit, mengingat waktu tersebut mendekati masuknya shalat dzuhur dan makan siang serta masih ada tiga dinas yang belum hadir sehingga ketua Pansus menskor rapat hingga pukul 13.30 wite.
Endang berharap tiga dinas tersebut wajib hadir mengingat tiga OPD tersebut pada Kesepakatan sebelumnya menyebutkan bahwa Dinas PMD, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan masuk dalam kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam pasal tambahan rancangan Perda.
agar mereka memahami fungsi dan peran masing-masing dalam rancangan Perda tersebut.
Di sesi pendapat akhir Fraksi yang menjadi bagian dari agenda rapat pansus, Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melalui juru bicaranya Fadlin menyampaikan pendapat akhir yang mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Hak Kesehatan Seksual Reproduksi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II.
Dalam sambutannya, fraksi tersebut mengucapkan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus II yang telah bekerja maksimal dalam proses pembahasan. Fraksi Gerindra menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya kesehatan reproduksi, yang bertujuan memastikan pelayanan sesuai standar mutu nasional, menjangkau kelompok rentan, serta menekan angka morbiditas dan mortalitas akibat persoalan reproduksi melalui penguatan sistem pencatatan, pelaporan, pengawasan, dan evaluasi berkala.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan yang telah disampaikan, Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda inisiatif ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan harapan dapat memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kabupaten Sigi,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Fadlin, pada akhir pembacaan pendapat.
Penetapan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan seksual dan reproduksi di Kabupaten Sigi, serta melindungi hak-hak setiap warga masyarakat terkait aspek kesehatan tersebut.(cK)






