Empat Pejabat PDAM Donggala Dan Kontraktor Resmi Di Tahan

Berita, Donggala552 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Tim penyidik kejaksaan negeri Donggala telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap sdr. I (selaku Pjs. Direktur PDAM), Sdr. ML (selaku Pengawas Pekerjaan), Sdr. P (selaku kepala seksi perencanaan PDAM), Sdr. DB (selaku Direktur CV UM) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyertaan modal daerah kabupaten Donggala pada PDAM UWE LINO tahun anggaran 2017.

Bertempat di kejaksaan negeri Donggala, Selasa 21/05 2024 pukul 19.00 tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Donggala berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Donggala nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal daerah Kabupaten Donggala ke PDAM UWE LINO tahun anggaran 2017, yaitu:- Sdr. I (selaku Pjs Direktur PDAM) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 mei 2024 – Sdr. ML (selaku pengawas pekerjaan) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-02/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 mei 2024;

Sdr. P (selaku kepala seksi perencanaan PDAM) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-03/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 mei 2024 ;

Sdr. MDB (selaku direktur CV Uqriel membangun) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21/05/2024 ;

Bahwa untuk mempercepat proses penyidikan, serta berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap tersangka I, ML, P, dan DB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 mei 2024 s/d 10 Juni 2024 di rumah tahanan Donggala kelas IIB berdasarkan- surat perintah penahanan nomor: PRINT-01/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 mei 2024 terhadap tersangka surat perintah penahanan nomor: PRINT-02/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 mei 2024 terhadap tersangka M surat perintah penahanan nomor: PRINT-03/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 mei 2024 terhadap tersangka P ;

surat perintah penahanan nomor: PRINT-04/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 mei 2024 terhadap tersangka DB ;

Bahwa terhadap keempat tersangka, tim penyidik kejaksaan negeri Donggala akan menjadwalkan pemanggilan sebagai tersangka guna dilakukan pemeriksaan.

Bahwa adapun kasus posisi singkat sebagai berikut:

pada tanggal 03 Maret 2017 uang sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta Rupiah) telah masuk ke rekening 1010104400 539 milik Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) UWE LINO sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor : 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 untuk Pekerjaan Pengadaan Perangkat dan Pembangunan Ruang Produksi Water treatment dan Ultrafiltration System

setelah itu dilakukan proses tahapan lelang/tender atas pekerjaan tersebut, kemudian tersangka I (selaku Pjs Direktur PDAM) menindaklanjuti dengan surat perjanjian (kontrak) atas pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi water treatment dan ultra filtration system dengan tersangka MDB (Direktur CV. UM) selaku penyedia dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.472.500.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 9 0 (sembilan puluh) hari kalender

pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 15 September 2017 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017, akan tetapi pada faktanya sampai dengan saat ini peralatan mesin dan pembangunan ruang produksi water treatment dan ultra filtration system masih belum dapat difungsikan sebagaimana yang direncanakan ;

untuk sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli ditaksir sebesar ± Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta Rupiah). Adapun untuk saat ini proses penyidikan masih akan tetap berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan masih terdapat pihak-pihak lain yang terkait yang turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana.

-Primair :

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

– Subsidair :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *