Sigi – Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kinerja manajemen Rumah Sakit Torabela dan pelayanan di puskesmas-puskesmas se-Kabupaten Sigi. RDP ini berlangsung atas izin Bupati Sigi, Muhammad Rizal Injenai, sebagai bentuk kemitraan antara DPRD dan eksekutif dalam meningkatkan pelayanan publik.
Rapat ini dihadiri oleh para Kepala Puskesmas, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tujuan utama RDP adalah untuk mendengarkan langsung keluhan dan masukan dari para Kepala Puskesmas terkait kendala yang dihadapi, mulai dari ketersediaan obat, kondisi ambulans, hingga tenaga medis.
“Tidak usah takut, Bapak-bapak, Ibu-ibu Kepala Puskesmas, cerita saja apa adanya. Bagaimana kondisi BOP-nya, bagaimana kondisi obat-obatannya, cerita semua,” ujar salah satu anggota DPRD dalam forum tersebut.
DPRD juga menyoroti masalah koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Torabela. Anggota dewan meminta klarifikasi mengenai status Rumah Sakit Torabela, apakah berada di bawah naungan Dinas Kesehatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau berdiri sendiri. Jika merupakan bagian dari UPT Dinas Kesehatan, koordinasi seharusnya berjalan lebih baik.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan alokasi anggaran BLUD Rumah Sakit Torabela yang mencapai 42 miliar rupiah. Dewan meminta rincian penggunaan anggaran tersebut, terutama terkait anggaran 6 miliar rupiah untuk bahan medis habis pakai.
“Kita bicara persoalan 6 miliar hari ini untuk bahan pakai habis, tapi kemudian realitanya masyarakat setiap mau berobat beli obat sendiri di luar,” ungkap anggota dewan.
DPRD menegaskan bahwa mereka akan mengevaluasi anggaran perubahan tahun 2025 untuk Rumah Sakit Torabela. Jika ada anggaran dari APBD, dewan akan meminta untuk ditunda terlebih dahulu sampai ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, kepala puskesmas tidak harus dijabat oleh seorang dokter. Hal ini bertujuan agar para dokter dapat lebih fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat.
DPRD berkomitmen untuk menyampaikan semua masukan dan keluhan yang diterima dalam RDP kepada Bupati Sigi sebagai bahan evaluasi. Dewan juga berencana untuk melakukan audit internal terhadap penggunaan anggaran di Rumah Sakit Torabela jika diperlukan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya temuan sekitar 1,5 miliar rupiah terkait utang-utang yang belum jelas pertanggungjawabannya.
RDP ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem manajemen dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas.(cK)
DPRD Sigi Gelar RDP, Soroti Kinerja Manajemen Rumah Sakit Torabela dan Pelayanan Puskesmas






