Sigi, Majalahsinergitas.id – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kesembilan masa sidang ketiga tahun 2024-2025. Agenda utama rapat yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Sigi, Jumat (11/7/2025), adalah penjelasan Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae, terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, dan dihadiri Bupati Sigi, staf ahli Bupati, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Bupati Rizal Intjenae menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD merupakan langkah penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sigi lima tahun ke depan. Visi “Kabupaten Sigi Maju, Berkelanjutan Berbasis Pertanian dan Pariwisata” akan menjadi pedoman pembangunan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan sejahtera. Kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk mewujudkan visi tersebut.
Bupati menekankan pentingnya sinergi dalam menentukan prioritas pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Beberapa program unggulan yang diusulkan antara lain:
- Penguatan Infrastruktur Dasar: Peningkatan akses jalan, irigasi, air bersih, listrik, dan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
- Pendidikan dan Kesehatan Inklusif: Seragam gratis bagi siswa kurang mampu, penguatan pertanian, peternakan, perikanan, UMKM (hibah modal, KUR 0%), infrastruktur hijau, mitigasi bencana, beasiswa, pelatihan, dan perlindungan sosial bagi petani, lembaga adat, dan masyarakat rentan.
- Penguatan Pariwisata: Pengembangan sektor pariwisata, digitalisasi bisnis, dan e-government.
- Harmoni Sosial dan “Sigi Religi”: Penguatan nilai-nilai keagamaan dan kerukunan antarumat beragama.
Rapat paripurna ini menandai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi terkait Ranperda RPJMD 2025-2029 dan KUA/PPAS Perubahan 2025 yang di akhiri dengan Penanda Tanganan Nota Kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Sigi.(Ck)