DPRD Kabupaten Sigi gelar Paripurna penetapan Pimpinan Defenitif priode 2024 – 2029

Berita, Sigi502 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.com – rapat Paripurna ketujuh masa persidangan pertama dalam rangka penetapan usulan pimpinan DPRD Kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029 yang di gelar di ruang sidang Utama kantor DPRD sigi di desa Kotarindau kecamatan Dolo pada selasa 8/10/2024.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh wakil ketua I yang sebelumnya telah dilantik pada senin 30/9/2024 lalu, berasal dari partai Gerindra Ilham, S. Hut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi Imron Noor, SH dan anggota DPRD yang lain.

Berdasarkan pasal 112 ayat (2) dan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa pimpinan dprd provinsi, kabupaten dan kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di dprd provinsi, kabupaten dan kota. Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di dprd berhak mengisi kursi pimpinan dprd melalui  partai  politik  mengajukan  nama anggota dprd yang akan ditetapkan  menjadi  pimpinan  dprd  kepada  pimpinan  dprd lainnya, Ucap Ilham, S.Hut

Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan dprd mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 35 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib dprd, menyatakan bahwa pimpinan dprd merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kolektif kolegial adalah tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan dprd dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan dprd sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur pimpinan dprd. Demikian pula rapat paripurna yang dipimpinan oleh ketua atau wakil ketua dprd mempunyai kekuatan hukum sama, untuk itu sesuai dengan ketentuan di atas, Pimpinan DPRD dapat memproses usulan calon Pimpinan DPRD definitif.

Setelah sekretaris dewan(Sekwan) Imron Noor, SH membacakan Surat masuk dari dua partai yaitu Partai Golkar dan Partai Demorat mengenai pengusulan Pimpinan DPRD definitif priode 2024-2029, untuk itu rapat paripurna menetapkan bahwa anggota yang terhormat saudara Minhar Tjeho, S.Ag. MH dari Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sigi dan Anggota yang terhormat saudara Ikra, SP. MP dari Partai Demokrat sebagai Wakil ketua DPRD kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029.

Berdasarkan pasal 70 ayat (2) peraturan Tatip DPRD kabupaten Sigi menyatakan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan nama calon pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati untuk di resmikan pengangkatannya, yang selanjutnya akan dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan setelah terbitnya surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Tengah, tutup Ilham.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *