Donggala, Majalahsinergitas.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati Donggala terhadap Tiga Rancangan Peraturan daerah yang di ajukan oleh Pemerintah Donggala yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD pada, rabu 8/4/2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Kelvin Soputra di dampingi oleh Wakil ketua II Asis Rauf dan dihadiri oleh Bupati Donggala.
Bupati Vera E Laruni Dalam penjelasannya mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah mengajukan tiga rancangan Peraturan Daerah (Rancangan Perda) yang menjadi prioritas pembahasan untuk Masa Sidang Tahun 2026.
Ketiga produk hukum ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
1. Rancangan Perda tentang Perlindungan Anak
Rancangan ini disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 12 Tahun 2022.
– Tujuan: Memberikan landasan hukum yang kuat agar Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai bagi penyelenggaraan perlindungan anak.
– Manfaat: Memperkuat koordinasi lintas sektor antara OPD, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga terkait dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan. Perda ini juga akan mengukuhkan keberadaan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagai wadah koordinasi utama.
2. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Rancangan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
– Latar Belakang: Menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2022 yang dianggap sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru.
– Tujuan: Memberikan landasan hukum yang kuat terkait legalitas tindakan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan.
– Prinsip: Menjamin pengelolaan aset daerah berjalan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Hal ini juga penting untuk memenuhi standar pelaporan sebagaimana dipersyaratkan oleh KPK melalui sistem MCSP.
3. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Rancangan ini menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan ekonomi saat ini, serta menindaklanjuti UU Cipta Kerja dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
– Fokus: Menyesuaikan norma dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach).
– Manfaat: Memperkuat peran DPMPTSP, mengatur integrasi sistem layanan perizinan daerah dengan sistem nasional, serta menerapkan mekanisme pengawasan berbasis data elektronik.
– Dampak: Diharapkan mampu menjamin sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta menciptakan iklim investasi yang transparan, efisien, dan berdaya saing tinggi di Kabupaten Donggala.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa ketiga rancangan perda ini telah melalui proses pembahasan dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Diharapkan pengesahan peraturan-peraturan ini dapat menjadi harapan baru untuk kemajuan pembangunan wilayah Kabupaten Donggala yang lebih tertib hukum, transparan, dan sejahtera.(alir)






