Bupati Sigi Ajukan 3 Raperda Kunci: APBD 2026 Rp1,2 T, Pembentukan Kec. Sigi Kota, dan Pengelolaan BMD

Berita, Sigi78 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Rapat paripurna kelima masa sidang pertama tahun sidang 2025-2026 DPRD Kabupaten Sigi kembali di gelar, Rapat berlangsung di ruang sidang utama, rabu 19/11/2025.

Rapat dipimpin oleh ketua DPR Minhar Tjeho didampingi waket(wakil ketua) I Ilham dan Waket II Ikra Ibrahim dan di hadiri wakil Bupati Sigi, Samuel Y Pongi dan beberapa pejabat OPD Kabupaten Sigi.

Pemerintah Daerah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi sorotan, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 sebesar Rp1.215 triliun, pembentukan Kecamatan Sigi Kota yang belum memiliki kode wilayah resmi, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang disesuaikan dengan aturan nasional terbaru.

Dinyatakan Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Y. Pongi, APBD 2026 dirancang dengan pendekatan “money follow program” yang mengarah pada prioritas pembangunan sesuai RPJMD 2025-2030, dengan visi “Kabupaten Sigi Maju, Berkelanjutan Berbasis Pertanian dan Pariwisata”.

Struktur pendapatan terbesar berasal dari transfer sebesar Rp1.094 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp101,8 miliar – yang akan ditingkatkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan untuk mengurangi ketergantungan pada pusat.

Untuk belanja, Rp952,8 miliar dialokasikan untuk operasi (terutama gaji pegawai dan barang/jasa), Rp62,5 miliar untuk belanja modal (peralatan, gedung, jalan), dan Rp197,8 miliar untuk transfer ke bawah.

Meskipun telah ditetapkan melalui Perda Nomor 10 Tahun 2019, Kecamatan Sigi Kota belum tercatat dalam kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menyebabkan pelayanan pemerintahan tidak berjalan optimal.

Setelah berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pemerintah Daerah disarankan membuat raperda baru agar kecamatan tersebut mendapatkan legitimasi resmi dan diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Raperda ini terdiri dari 6 bab dan 14 pasal yang membahas nama, ibu kota, batas wilayah, dan perangkat daerah.

Raperda ketiga berisi aturan pengelolaan BMD yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Pengelolaan BMD yang efektif dan efisien diharapkan dapat menunjang kemampuan keuangan daerah.

Dokumen ini mencakup 19 bab dan 533 pasal, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga ganti rugi dan sanksi.

Ketiga raperda akan diproses oleh DPRD Kabupaten Sigi sesuai mekanisme yang berlaku.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *