Donggala, Majalahsinergitas.id – pasar malonda ini merupakan pasar yang letaknya berada pada jalan poros menghubungkan kota Palu dengan Sulawesi Selatan berstatus jalan nasional, ujar Sofyan DG Malaba, kamis 22/08/2024 di ruangan kerjanya.
Rapat Kordinasi Dipimpin Asisten II Sopyan Dg. Malaba dan di hadiri oleh Kabid perdagangan, Kapolsek banawa, Danlanal, camat banawa, Kabid Dishub, Kabid Pol PP dan perwakilan masyarakat pedagang pasar malonda.
Masalah yang terjadi di pasar malonda tersebut adalah banyak pedagang yang menjual dagangannya di bahu jalan, sehingga berdasarkan investigasi oleh tim ke lapangan pada saat itu diadakan penertiban. karena kalau tidak jadi semrawut kata Asisten II H Sofyan DG Malaba.
Berdasarkan hasil peninjauan dari dinas perhubungan, satpol PP, kepolisian, dan dinas perindag. yang melihat kondisi tersebut, sehingga perlu dilakukan rapat bersama guna mencari solusi terbaik demi ketertiban dan keamanan bersama.
Kesimpulan dari rapat tersebut adalah yang pertama, jalan depan pasar harus dibersihkan dari pedagang dan parkir kendaraan yang berada di bahu jalan. karena menghambat arus lalu lintas. Untuk pedagang yang menjual di jalan depan pasar atau bahu jalan agar kembali berjualan kedalam pasar di lapak yang sudah mereka miliki.
Sopyan menegaskan bahwa dinas perindag telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedangang melalui surat tertanggal Jum’at 23/8/2024 untuk tidak lagi berjualan di luar pasar dan akan di evaluasi selama 2 minggu, jika tidak mengindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban.
Asisten memerintahkan kepada satpol PP sebagai penegak perda, untuk sering-sering menghimbau kepada pedagang supaya masuk ke dalam dan tidak menggangu arus lalu lintas. Dalam penegakan pasti ada sanksi tapi yang kita lakukan sekarang adalah persuasif dulu melalui sosialisasi, karena dengan merubah secara serta merta ini agak susah kata Asisten II”, tapi kita jangan bosan untuk menegur mereka yang berjualan di bahu jalan ujarnya. (Alir)