Mediasi Gagal, Sengketa Lahan 2 Hektare di Polanto Jaya Berlanjut ke Persidangan

Berita, Donggala3 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Upaya penyelesaian sengketa lahan pertanian seluas sekitar 2 hektare di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Donggala belum mencapai kesepakatan. Proses mediasi dinyatakan gagal, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembacaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Kamis, 5 November 2026.

Perkara ini diajukan oleh Faridah sebagai Penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Hukum TONAKODI. Terhadap perkara ini ditarik Sunyoto sebagai Tergugat, serta Kepala Desa Polanto Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan II.

Objek sengketa berupa tanah pertanian seluas sekitar 20.000 meter persegi didalilkan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas. Penggugat melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

– Surat Penyerahan Nomor 02/RP/XII/02 tertanggal 2 Desember 2002
– Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor 131/SKPT/DPJ.RV/DGL/XII/2002
– Bukti pembayaran tanah tertanggal 9 Oktober 2002 senilai Rp3 juta

Penggugat mempersoalkan penguasaan lahan oleh Tergugat yang didalilkan berlangsung sejak sekitar tahun 2010, di mana di atas tanah tersebut telah ditanam sekitar 260 pohon kelapa sawit. Masalah yang juga disoroti adalah adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4342 atas nama Heriono seluas 10.000 meter persegi, serta Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 seluas 10.000 meter persegi yang dikeluarkan atas inisiatif Pemerintah Desa Polanto Jaya.

“Kami menilai terdapat persoalan mengenai kesesuaian letak, batas, luas, dan identitas bidang tanah dalam dokumen-dokumen tersebut dengan objek tanah yang menjadi pokok sengketa,” ungkap Firmansyah.

Oleh karena itu, keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai data fisik dan data yuridis pertanahan, termasuk kemungkinan adanya persinggungan antar-bidang tanah.

Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar:

1. Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai dan mengusahakan objek tanah tanpa dasar hak yang sah
2. Tergugat dihukum menghentikan penguasaan, mengosongkan, dan menyerahkan kembali objek tanah kepada pihak yang berhak
3. Tergugat dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp320 juta, yang dihitung berdasarkan estimasi nilai sewa tanah Rp10 juta per hektare per tahun selama 16 tahun penguasaan, terhitung sejak 2010 hingga 2026.

Setelah pembacaan gugatan selesai disampaikan pada 5 November 2026, sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat menyusun jawaban. Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Kamis, 12 November 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, dan argumentasi masing-masing di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *