Dokumen Itu Bukan Sampah! Ini Penjelasan Hukum Kabid Perpustakaan Dan Arsib Kabupaten Donggala

Berita, Donggala4 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Donggala akhirnya memberikan penjelasan teknis dan hukum terkait status dokumen yang dicuri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurut aturan yang berlaku, dokumen tersebut jelas berstatus sebagai arsip negara, bukan sekadar kertas bekas atau sampah.

Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan, Herlina, membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil dan memberikan keterangan ahli kepada penyidik Polres Donggala terkait kasus ini.

“Benar, penyidik telah menyurat ke dinas kami untuk dimintai keterangan teknis kearsipan sehubungan dengan proses hukum kasus ini. Saya ditugaskan Kepala Dinas untuk memberikan penjelasan berdasarkan tugas dan fungsi kami,” ujar Herlina, Kamis (8/5/2026).

Sebelum memberikan keterangan resmi kepada Kanit Pidum, Herlina mengaku diberi kesempatan untuk melihat langsung isi dari karung-karung yang diamankan. Ia melakukan pengecekan sampel dari setiap karung untuk memastikan statusnya.

“Saya melihat isi dokumen secara sampel untuk memastikan apakah itu masih berupa arsip atau sudah sampah. Dan berdasarkan temuan di lapangan, jelas ini adalah arsip,” tegasnya.

Herlina menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dokumen tersebut memenuhi kualifikasi sebagai arsip.

“Dokumen-dokumen ini memiliki tanda tangan, cap basah, kop surat resmi, dan isi yang terstruktur. Ini merupakan bagian dari dokumen negara yang wajib diolah, dijaga, dan dijamin keamanannya,” jelasnya.

Menanggapi klaim pelaku yang mengira dokumen tersebut sudah tidak terpakai atau kadaluarsa, Herlina menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah, namun caranya yang salah.

“Memang benar, arsip memiliki masa retensi dan ada yang bisa dimusnahkan setelah waktu tertentu. Tapi, pemusnahan tidak boleh dilakukan seenaknya atau dijual. Ada 4 instrumen kearsipan yang harus dipenuhi dan prosedur resmi yang harus dilalui oleh OPD selaku penanggung jawab,” tegas Herlina.

Ia menekankan, menjual arsip negara sebagaimana terjadi dalam kasus ini merupakan tindakan melanggar hukum.

“Melakukan pemusnahan atau pengalihan arsip tidak sesuai aturan, apalagi dengan cara dijual, itu adalah pelanggaran. Sanksi pidananya diatur jelas dalam Bab IX Pasal 81 sampai 87 UU No. 43 Tahun 2009,” tambahnya.

Selain sanksi pidana bagi pelaku, pejabat atau pencipta arsip yang lalai menjaga dokumen juga bisa dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 78 hingga 80 undang-undang yang sama.

Melalui kasus ini, Herlina berharap menjadi pelajaran berharga bagi seluruh instansi agar tidak memandang sebelah mata urusan kearsipan.

“Ini harus menjadi pelajaran agar tidak lagi meremehkan pengelolaan arsip. Sudah saatnya Pemerintah Daerah membuka formasi CPNS khusus Arsiparis dan Pustakawan sesuai basic pendidikan. Bagi yang sudah ada namun penyetaraan, wajib diikutsertakan dalam uji kompetensi,” pungkasnya.

Dengan adanya keterangan ahli ini, status hukum barang bukti semakin jelas dan menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *