Donggala, Majalahsinergitas.id – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, Muhammad, S. STP., M.Si akhirnya memberikan klarifikasi terkait keberadaan objek wisata yang berkembang di Desa Bale dan Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea. Ia membenarkan bahwa saat ini sudah ada delapan lokasi wisata yang beroperasi aktif di kedua desa tersebut.
“Secara fisik kita lihat di lapangan memang ada 8 tempat wisata yang ada di dua desa tersebut dan semua sudah beroperasi. Kalau untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) langsung ditangani oleh bidang pendapatan. Sedangkan untuk izin, secara keseluruhan kami sudah memberikan arahan, meski saat ini masih belum secara tertulis sepenuhnya,” ujar Muhammad, Kamis (23/4/2026).
Mengenai polemik pencemaran sumber air yang menjadi sorotan publik, Muhammad menyebutkan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi dan memberikan himbauan kepada pengelola wisata maupun pemerintah desa.
Menurutnya, kewenangan pemasangan tanda peringatan atau plang larangan berada di tangan pemerintah desa setempat.
“Kita sudah pernah ke sana untuk menghimbau dan melihat kondisi langsung. Tinggal Kepala Desa Guntarano dan Kepala Desa Bale yang memberikan plang-plang untuk tidak mandi di sungai dan aturan lainnya,” tegasnya.
Muhammad juga menjelaskan mekanisme perizinan yang berlaku saat ini sudah serba digital. Pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pengelola wisata.
“Pada prinsipnya kami sudah mengetahui mereka beroperasi di situ. Untuk izin resmi, mereka mendaftar langsung secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kami sudah mengadakan sosialisasi bersama beberapa OPD, sudah arahkan dan turun tim kasih tahu caranya,” jelasnya.
“Nanti oss-nya akan dicek di PTSP secara online. Jadi prosesnya sudah digital dan terintegrasi,” tambahnya.
Terkait aliran air yang diduga tercemar dan masuk ke bak penampungan PDAM, Muhammad menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah kewenangan Dinas Pariwisata. Ia menekankan bahwa air yang dikonsumsi masyarakat pasti melalui proses pengolahan.
“Air yang mengalir tidak langsung masuk ke bak PDAM Donggala, tapi ada prosesnya. Mengenai itu bukan ranah pariwisata, biasanya di manapun tidak langsung diminum begitu saja, ada proses pengolahannya. Kalau untuk warga sekitar yang mengambil air langsung tanpa melalui bak penampung PDAM, kami tidak tahu menahu mengenai hal itu,” pungkas Muhammad.(alir)
Obyek Wisata Desa Bale dan Guntarano Sudah Beroperasi, namun Izin Masih Proses Administrasi






