DPRD Sigi Gelar BAMUS, Revisi Perda Pajak dan Retribusi Harus Selesai 15 Hari Kerja, Ini Sanksinya

Berita, Sigi6 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) untuk membahas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sigi, senin 13/4/2026.

Rapat BAMUS dipimpin oleh Wakil Ketua II Ikra Ibrahim di dampingi oleh Sekretaris Dewan Tony Ponulele dan di hadiri Kadis pendapatan Kabupaten Sigi Roland Fraklin, tim ahli DPRD Sigi serta anggota DPRD Sigi lainnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut wajib demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menindaklanjuti surat evaluasi yang turun pada tanggal 27 Maret 2026.

Pimpinan rapat Ikra Ibrahim dalam rapat menjelaskan bahwa seluruh Perda terkait pajak dan retribusi dievaluasi secara menyeluruh oleh pusat. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan objek dan nilai pungutan agar mampu meningkatkan penerimaan daerah di tengah dinamika kebijakan terbaru.

“Kegiatan BAMUS hari ini memang hasil dari evaluasi oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan keuangan daerah. Ditjen ini bertanggung jawab atas fasilitasi APBD, pendapatan, belanja, pembiayaan, serta penatausahaan keuangan daerah (termasuk SIPD) guna mendorong tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. 
Seluruh peraturan daerah tentang pajak dan retribusi dievaluasi untuk melihat bagaimana cara meningkatkan PAD. Sehingga ada beberapa objek yang nilainya mengalami perubahan,” jelasnya, Senin (14/4/2026).

Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewajiban untuk menyelesaikan revisi dalam waktu 15 hari kerja terhitung sejak surat evaluasi diterima, yaitu mulai 27 Maret 2026.

Karena tenggat waktu yang sangat ketat, BAMUS menyepakati percepatan proses. Hari ini, 14 April 2026, Kepala Daerah langsung menyerahkan Rancangan Anggaran dan Fasilitas (RAF) ke DPRD, dan target penyelesaian ditetapkan maksimal tanggal 16 April 2026.

“Kita menggenjot hal ini karena kalau tidak dilakukan, ada sanksi berat dari pemerintah pusat. Sanksinya pertama pemotongan 10% dari dana bagi hasil pajak, kedua pemotongan 15% di bulan berjalan, dan yang ketiga kepala daerah tidak menerima gaji selama 6 bulan,” tegasnya.

Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah segera melaksanakan tahapan legislasi agar tidak terkena sanksi administratif tersebut.

Salah satu poin utama yang direvisi adalah terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan aturan baru yang memberikan keringanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berdasarkan surat menteri terbaru, pembangunan rumah tipe 36 ke bawah yang bersifat subsidi tidak lagi dipungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) dan Persetujuan Bagunan Gedung(PBG) pengganti dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) .

“Dulu kan dikenakan, tapi sekarang MBR tipe 36 ke bawah yang disubsidi tidak boleh lagi dipungut. Sehingga yang bisa dipungut sekarang adalah rumah tipe 36 ke atas serta bangunan komersial lainnya,” ungkapnya.

Dengan adanya penghapusan pungutan pada segmen MBR tersebut, diperlukan penyesuaian nilai dan objek pajak lainnya agar target pendapatan daerah tetap tercapai atau bahkan meningkat.

“Perubahan ini menyesuaikan kondisi daerah. Nanti detail spesifik mengenai objek-objek apa saja yang berubah nilanya akan dipaparkan lebih rinci oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang lebih memahami teknisnya,” tambahnya.

Dengan selesainya BAMUS ini, proses pembahasan di tingkat komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya akan segera berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *