Polres Donggala Berhentikan 3 Personel Secara Tidak Hormat

Berita, Donggala7 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Polres Donggala menggelar upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara tersebut dipimpin Wakil Kepala Polres Donggala Kompol Sulardi, S.H., M.H., di lapangan Polres Donggala pada Senin (23/2/2026).

Kompol Sulardi menegaskan bahwa PTDH merupakan keputusan final yang diambil melalui proses panjang dan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui sidang serta pertimbangan yang matang. “Tiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Adapun tiga personel yang menerima sanksi PTDH adalah Brigpol A, Brigpol J, dan Briptu I. Jenis pelanggaran yang mereka lakukan belum diumumkan secara rinci, namun pihak kepolisian menekankan bahwa hal tersebut termasuk kategori berat yang tidak dapat ditoleransi.

Waka Polres Donggala juga menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di tengah masyarakat. “Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Semoga keputusan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga amanah dan integritas dalam menjalankan tugas serta mengabdi kepada bangsa dan negara. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *