Wagub Sulteng Apresiasi Pelantikan Pengurus MKHI 2026: Perlindungan Hukum Kesehatan Jadi Prioritas

Berita5 Dilihat

Palu, Majalahsinergitas.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri pelantikan pengurus dan pembukaan Seminar Kesehatan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sulawesi Tengah Tahun 2026 di Pogombo, Sabtu (31/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan apresiasi kepada pengurus baru dan menegaskan bahwa amanah yang diberikan merupakan tanggung jawab besar untuk memperkuat peran hukum di sektor kesehatan.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi kepercayaan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Wagub menekankan bahwa isu kesehatan kini erat terkait dengan aspek hukum, etika, dan tata kelola. Perkembangan regulasi, teknologi medis, sistem pembiayaan, hingga perlindungan hak pasien dan tenaga kesehatan membutuhkan pemahaman hukum kesehatan yang komprehensif.

Menurutnya, keberadaan MKHI sangat strategis karena tidak hanya melindungi masyarakat sebagai penerima layanan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. “Tenaga kesehatan sangat sensitif, sehingga perlu kajian matang agar perlindungan hukum berjalan seimbang dan adil,” tegasnya.

Dinamika masyarakat di era digital juga menjadi perhatian, mengingat informasi yang menyebar cepat melalui media sosial berpotensi menimbulkan persoalan hukum di bidang kesehatan. Hal ini harus menjadi fokus kajian dan advokasi MKHI.

Wagub juga mengapresiasi komposisi kepengurusan yang kuat dan multidisipliner, terdiri dari pengacara, dokter, perawat, hingga tokoh adat. Ia berharap MKHI dapat menjadi pusat kajian dan advokasi hukum kesehatan yang solutif, inklusif, dan responsif.

“Pemerintah Provinsi Sulteng siap bersinergi dengan MKHI dalam memperkuat pendekatan hukum demi perlindungan kesehatan masyarakat,” tutupnya, sambil berharap seminar dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem kesehatan dan penegakan hukum kesehatan di daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *