Sigi, Majalah sinergitas. Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis (31/7).
Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dan anggota DPRD lainnya. Setelah laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II dan pendapat akhir Bupati Sigi, keenam fraksi di DPRD Sigi menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda, dengan beberapa catatan. Minhar menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus II dan perangkat daerah terkait dalam proses pembahasan.
” Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan pimpinan dan anggota Pansus II serta seluruh perangkat daerah yang mewakili Bupati, yang telah bekerja keras selama proses pembahasan,” ucap Minhar. (*)